Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 terus berubah



Kalau kita melihat kedua gambar diatas tampak bahwa pada revisi keempat, petugas pemakaman diharuskan untuk memakai sarung tangan, gaun atau apron. Pada pedoman revisi kelima, petugas pemakaman cukup memakai sarung tangan dan masker bedah. 

Mudah-mudahan mulai saat ini, kita tidak lagi melihat masyarakat yang dikuburkan karena COVID-19 diselenggarakan dengan menggunakan baju "cover all" atau hazmat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas