Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Verifikasi lapangan dalam rangka pembangunan tempat cuci tangan pada Pondok Pesantren menyambut new normal







Pada hari Senin, 27 Juli 2020 bertempat di aula Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dilaksanakan kegiatan Survei dan Verifikasi Lapangan Pengumpulan Data-data Aktual Fasilitas Dalam Rangka Pembangunan / Perbaikan Sarana Tempat Cuci Tangan, Tempat Wudhu dan MCK Pada Pondok Pesantren Menyambut New Normal. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari pondok pesantren di Kabupaten Kapuas.

Dalam pertemuan ini, Pondok Pesantren Al-Amin Kapuas mendapat kehormatan untuk mewakili penerimaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan / perbaikan tempat cuci tangan, tempat wudhu dan MCK yang diterima oleh Bapak Sugiyarto.

Foto dan berita dikirimkan oleh Bapak Giyar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan