Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Donor Darah dan Senam Bersama di halaman kantor PWI Kabupaten Kapuas

 

PMI Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan UTD RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan PWI Kapuas menyelenggarakan kegiatan donor darah dan senam bersama di halaman kantor PWI Kabupaten Kapuas.  Kegiatan ini insya Allah akan dilaksanakan pada hari Minggu, 15, 22 dan 29 November 2020.

Untuk pendonor yang berhasil menyumbangkan darahnya, akan mendapatkan bingkisan menarik dari Palang Merah Indonesia disamping "service donor" yang disediakan oleh UTD RS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan