Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Elvina Togalami, S.Kep, MM terpilih sebagai Ketua DPD PPNI Kabupaten Kapuas Periode 2021-2026

 



Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Kapuas, menggelar Musyawarah Daerah (Musda) di Gedung Akper Kapuas yang bertempat di Jl. Tendean Kuala Kapuas Kamis 28 Januari 2021.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua caretaker Organisasi DPD PPNI Kabupaten Kapuas sekaligus mewakili Ketua Dewan Pengurus Wilayah Profinsi Kalteng H.Sugito, S.Kep menuturkan agenda utama dalam Musda adalah pemilihan Ketua DPD PPNI Kabupaten Kapuas. Dan hasil Musda 4 telah terpilih Elvina Togalami, S.Kep,MM sebagai ketua DPD PPNI Kabupaten Kapuas Periode 2021-2026.

Gambar dan berita dikirimkan oleh Ibu Elvina Togalami

Komentar

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan