Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Sosialisasi PP No. 47 Tahun 2021 tentang Perumahsakitan dan Pelayanan IGD Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

 
Dalam sambutan ketua BPJS Cabang Palangka Raya, Bapak Mansyur disebutkan bahwa baru 30%an RS yang memiliki antrian online. Dan belum semua yang mengupdate ketersediaan tempat tidur secara online. Kedepannya diharapkan jadwal operasi juga dapat diakses oleh pasien melalui aplikasi.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Wirda menyampaikan materi tentang PP No. 47 Tahun 2021 tentang perumahsakitan.

Selain harus mengisi RS Online, RS harus memiliki Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Saat ini masyarakat sudah bisa mengakses informasi ketersediaan tempat tidur melalui aplikasi Siranap. 

Penerapan antrian online dirasakan sangat membantu mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit.

Prototype RS dari Kemenkes mengharapkan 60% bangunan dan 40% ruang bebas.


Materi Pelayanan Kegawatdaruratan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional disampaikan oleh Ibu Eno. Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa masyarakat bisa langsung ke IGD RS yang bekerja sama dan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

DPJP dapat menetapkan kriteria kegawatdaruratan pasien.

Pasien gawat darurat yang ditangani di RS yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bila sudah stabil dirujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan