📰 AstraCoin: Proyek Kripto Baru yang Sedang Mencuri Perhatian

Gambar
  Kapuas, 15 April 2025 – Dalam beberapa minggu terakhir, komunitas kripto internasional mulai ramai membicarakan sebuah token baru bernama AstraCoin (ATC) . Token ini menjadi perbincangan karena diklaim akan meluncurkan fitur-fitur terintegrasi dalam platform World App milik Worldcoin, dan akan segera melakukan launching resmi pada 1 Mei 2025 mendatang . Perkembangan komunitasnya cukup cepat: Jumlah pemegang token (holders) telah meningkat menjadi lebih dari 610 wallet . Grup Telegram resminya telah diikuti oleh lebih dari 3.500 pengguna dari berbagai negara. AstraCoin telah tersedia dalam bentuk Mini App di World App , dan saat ini sedang membuka masa whitelist bagi calon pendukung awal (early supporters), yang akan ditutup dalam 3 hari ke depan. 🔍 Apa Itu AstraCoin? AstraCoin adalah token berbasis teknologi blockchain yang mengklaim akan menghadirkan solusi keuangan terdesentralisasi (DeFi) melalui integrasi aplikasi mini di World App. Selain itu, pengemba...

Sosialisasi PP No. 47 Tahun 2021 tentang Perumahsakitan dan Pelayanan IGD Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

 
Dalam sambutan ketua BPJS Cabang Palangka Raya, Bapak Mansyur disebutkan bahwa baru 30%an RS yang memiliki antrian online. Dan belum semua yang mengupdate ketersediaan tempat tidur secara online. Kedepannya diharapkan jadwal operasi juga dapat diakses oleh pasien melalui aplikasi.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Wirda menyampaikan materi tentang PP No. 47 Tahun 2021 tentang perumahsakitan.

Selain harus mengisi RS Online, RS harus memiliki Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Saat ini masyarakat sudah bisa mengakses informasi ketersediaan tempat tidur melalui aplikasi Siranap. 

Penerapan antrian online dirasakan sangat membantu mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit.

Prototype RS dari Kemenkes mengharapkan 60% bangunan dan 40% ruang bebas.


Materi Pelayanan Kegawatdaruratan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional disampaikan oleh Ibu Eno. Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa masyarakat bisa langsung ke IGD RS yang bekerja sama dan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

DPJP dapat menetapkan kriteria kegawatdaruratan pasien.

Pasien gawat darurat yang ditangani di RS yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bila sudah stabil dirujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan