Umar bin Abdul Aziz: Dua Tahun Kepemimpinan yang Mengubah Umat

Gambar
  Sepanjang sejarah, kekuasaan sering menjadi ujian berat bagi manusia. Ketika seseorang memiliki kewenangan politik, kekayaan besar, dan berbagai keistimewaan, godaan untuk mengutamakan kepentingan pribadi dapat mengalahkan komitmen terhadap keadilan. Namun, Umar bin Abdul Aziz menunjukkan jalan yang berbeda. Ketika menjadi khalifah pada masa Dinasti Umayyah, ia tidak menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri dan keluarganya. Sebaliknya, ia berusaha memperbaiki pemerintahan, mengembalikan kekayaan negara kepada rakyat, serta menegakkan keadilan. Masa pemerintahannya memang singkat, sekitar dua tahun. Akan tetapi, perubahan yang dilakukannya meninggalkan jejak panjang dalam sejarah Islam. Ketika Kekayaan Negara Menjadi Keistimewaan Penguasa Pada saat Umar bin Abdul Aziz menerima jabatan khalifah, pemerintahan Dinasti Umayyah telah berkembang menjadi kekuasaan yang diwariskan melalui garis keluarga. Di lingkungan elite pemerintahan, kemewahan dan kekayaan menjadi lambang kedu...

Rapat Koordinasi Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat Kabupaten Kapuas

 


Pada hari Rabu, 10 November 2021 bertempat di Aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. Pertemuan ini dihadiri oleh lintas sektor terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan berbagai bidang di lingkungan dinas kesehatan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Bapak Apendi, SKM, MM menyampaikan bahwa angka Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Kapus tertinggi di Kalimantan Tengah. Dari lebih dari 1000-an orang ODGJ di Kapuas, ada 15 orang yang dipasung. Beliau berharap semua lintas sektor dapat menyampaikan peran-peran yang bisa mereka berikan dalam menangani masalah ODGJ ini.

Dalam paparannya, Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty menyampaikan bahwa ODGJ terdata sebanyak 1.024 orang yang terdiri dari kasus ringan 167 orang dan kasus berat 857. Di antara kasus berat tersebut ada 15 orang yang dipasung (di 10 desa). Pemasungan ini harus dihapuskan.

Paparan dari Dinas Sosial Kabupaten Kapuas menggambarkan peran dari rumah singgah. Selain itu juga digambarkan alur pelayanan dan pemberdayaan ODGJ. Ada juga kerjasama rumah singgah dengan PT. Asmin Barabronang dalam pelatihan menganyam bagi ODGJ.

Satpol PP menangani ODGJ berat. Penanganan ini berdasarkan aduan dari masyarakat. 

BPJS Kesehatan menyediakan pembiayaan terhadap ODGJ. Gangguan jiwa juga termasuk salah satu penyakit yang masuk Program Rujuk Balik (PRB). ODGJ yang gaduh gelisah bisa langsung dirujuk ke IGD di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, RSJ Kalawa Atei dan RSUD Sambang Lihum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)