Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan Pulau Petak Tahun 2024

 


Pada hari Rabu, 24 Januari 2024 bertempat di aula kantor Kecamatan Pulau Petak dilaksanakan kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025, Tingkat Kecamatan Pulau Petak Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Asisten I, Bapak Fahruransi, Kepala Perencanaan Bappelitbangda, Bapak Antonius, Camat Pulau Petak, Ibu Marce. Danramil dan Kapolsek Pulau Peta, para aparat desa dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah.

Kegiatan pra musrenbang ini dibagi menjadi dua yaitu bagian infrastruktur dan non-infrastruktur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan