Kacang Dede: Oleh-Oleh Lezat dari Kapuas

Gambar
  Penulisan artikel ini dibantu oleh ChatGPT Saat saya mengunjungi Pameran Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang diselenggarakan di Lapangan Bukit Ngalangkang dalam rangka Ulang Tahun Koperasi ke-77 dan Pertemuan Raya II Kaum Bapak Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Tahun 2024 se-Indonesia di Kuala Kapuas pada hari Kamis, 25 Juli 2024, saya mengunjungi beberapa stand yang ada di sana. Salah satu yang menjadi favorit adalah kacang di atas. Kacang Dede, produk lokal dari Kapuas, menarik perhatian saya dengan kemasannya yang sederhana namun menarik. Kacang ini diproduksi oleh UMKM setempat dan merupakan salah satu oleh-oleh khas Kapuas yang sangat populer. Kacang ini tidak hanya lezat tetapi juga diproduksi dengan standar kualitas yang tinggi, terbukti dengan adanya sertifikasi P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga) dengan nomor 216203010098-28. Kacang Dede ini memiliki tekstur yang renyah dan rasa yang gurih, cocok dinikmati sebagai camilan sehari-hari atau sebagai pendamping

Pembentukan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Kapuas

 


Pada hari Senin, 25 Maret 2024 bertempat di Hasupa Ballroom, Hotel Fovere dilaksanakan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten / Kota Tahun 2024, "Pembentukan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Kapuas". Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas. 

Hadir dalam pertemuan ini, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Bapak Ahmad M. Saribi; Kepala Dinas Kesehatan, Ibu Tonun Irawaty; Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas, Ibu Tri Setyautami; Ketua PWI Kapuas, Ibu Sri Hayati; serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah dan berbagai organisasi tingkat kabupaten lainnya.

Bapak Saribi yang membacakan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, menyampaikan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Kapuas. Beliau juga menghimbau agar memperkuat jejaring antar stakeholder untuk memperbaiki penanganan kasus. Satgas diharapkan dapat bekerja secara maksimal. Beliau berharap agar Kota Layak Anak dapat meningkat grade-nya bukan hanya pratama, tapi bisa ke madya dan utama.

Isu kesetaraan jender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan skala prioritas dalam RPJMD. Data-data masalah ini selalu diminta dalam pertanggungjawaban Pj. Bupati Kapuas.

dr. Tri Setyautami menyampaikan Upaya Konvergensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dimana disampaikan peran dari masing-masing dinas, BKKBN, Kanwil Kemenkumham, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Lembaga Masyarakat, Perguruan Tinggi, Media, Dunia Usaha dan Masyarakat. 

Layanan Pengaduan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak mencakup

  1. Pelayanan Pengaduan
  2. Pelayanan Penjangkauan
  3. Pelayanan Pengelolaan Kasus
  4. Pelayanan Akses Penampungan Sementara
  5. Pelayanan Mediasi
  6. Pelayanan Pendampingan Korban

Hotline: 0812-2048-4101

Dalam kegiatan ini disampaikan juga draft dari Peraturan Bupati Kapuas tentang Pembentukan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Kapuas yang memuat fungsi serta susunan kepengurusan satgas.

Bapak Siswanto, SH Kasi Pidana Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kapuas menyampaikan masalah Peran Serta Kejaksaan Terhadap Perlindungan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak. Beliau menyarankan pencegahan terhadap kekerasan tersebut. 

Beliau menyampaikan bahwa sebab laki-laki melakukan kekerasan seksual diantaranya adalah:

  1. Tidak terpenuhinya hasrat seksualnya
  2. Terpancing dengan tampilan wanita yang tidak menutup aurat
  3. Minuman keras
Beliau memberikan contoh bagaimana ada orang suci yang ketika diberi pilihan, membunuh bayi, menyetubuhi perempuan atau minum minuman keras. Dia memilih untuk minum minuman keras. Akhirnya karena mabuk, dia membunuh bayi dan menyetubuhi perempuan. 

Pembicara terakhir, Bu Yuni dari Polres Kapuas membicarakan Peran Kepolisian dalam penanganan kekerasan perempuan dan anak. Jumlah kasus yang ditangani per tahun adalah 22 (2021), 19 (2022) dan 44 (2023). Jumlah kasus terbanyak adalah cabul dan persetubuhan. Kasus terbanyak ada di Kecamatan Selat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan