Pembentukan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Kapuas
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Hadir dalam pertemuan ini, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Bapak Ahmad M. Saribi; Kepala Dinas Kesehatan, Ibu Tonun Irawaty; Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas, Ibu Tri Setyautami; Ketua PWI Kapuas, Ibu Sri Hayati; serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah dan berbagai organisasi tingkat kabupaten lainnya.
Bapak Saribi yang membacakan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, menyampaikan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Kapuas. Beliau juga menghimbau agar memperkuat jejaring antar stakeholder untuk memperbaiki penanganan kasus. Satgas diharapkan dapat bekerja secara maksimal. Beliau berharap agar Kota Layak Anak dapat meningkat grade-nya bukan hanya pratama, tapi bisa ke madya dan utama.
Isu kesetaraan jender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan skala prioritas dalam RPJMD. Data-data masalah ini selalu diminta dalam pertanggungjawaban Pj. Bupati Kapuas.
dr. Tri Setyautami menyampaikan Upaya Konvergensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dimana disampaikan peran dari masing-masing dinas, BKKBN, Kanwil Kemenkumham, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Lembaga Masyarakat, Perguruan Tinggi, Media, Dunia Usaha dan Masyarakat.
Layanan Pengaduan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak mencakup
- Pelayanan Pengaduan
- Pelayanan Penjangkauan
- Pelayanan Pengelolaan Kasus
- Pelayanan Akses Penampungan Sementara
- Pelayanan Mediasi
- Pelayanan Pendampingan Korban
Hotline: 0812-2048-4101
Dalam kegiatan ini disampaikan juga draft dari Peraturan Bupati Kapuas tentang Pembentukan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Kapuas yang memuat fungsi serta susunan kepengurusan satgas.
Bapak Siswanto, SH Kasi Pidana Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kapuas menyampaikan masalah Peran Serta Kejaksaan Terhadap Perlindungan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak. Beliau menyarankan pencegahan terhadap kekerasan tersebut.
Beliau menyampaikan bahwa sebab laki-laki melakukan kekerasan seksual diantaranya adalah:
- Tidak terpenuhinya hasrat seksualnya
- Terpancing dengan tampilan wanita yang tidak menutup aurat
- Minuman keras
Pembicara terakhir, Bu Yuni dari Polres Kapuas membicarakan Peran Kepolisian dalam penanganan kekerasan perempuan dan anak. Jumlah kasus yang ditangani per tahun adalah 22 (2021), 19 (2022) dan 44 (2023). Jumlah kasus terbanyak adalah cabul dan persetubuhan. Kasus terbanyak ada di Kecamatan Selat.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!