Al-Qur’an, Keserakahan, dan Keadilan Ekonomi

Banyak orang memahami bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Makkah terutama berbicara tentang keimanan, tauhid, hari akhir, dan penolakan terhadap penyembahan berhala. Sementara itu, aturan-aturan kehidupan dianggap baru banyak diturunkan setelah Nabi Muhammad saw. berhijrah ke Madinah.

Pemahaman tersebut tidak sepenuhnya keliru. Namun, apabila ayat-ayat Makkiyah dipelajari lebih dalam, akan terlihat bahwa Al-Qur’an sejak awal juga memberikan perhatian besar terhadap persoalan ekonomi, kekuasaan, kesenjangan sosial, dan keserakahan manusia.

Dalam khutbahnya, Nouman Ali Khan menjelaskan bahwa kritik Al-Qur’an pada masa Makkah tidak semata-mata ditujukan kepada seluruh orang yang belum beriman. Banyak kritik tersebut secara khusus diarahkan kepada kelompok elite Quraisy, yaitu orang-orang yang memiliki kekayaan, pengaruh sosial, kekuasaan politik, atau kedudukan keagamaan.

Al-Qur’an Mengkritik Elite yang Korup

Sebagian besar masyarakat Makkah pada masa itu hidup dalam keadaan sederhana. Mereka tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan orang banyak. Sebaliknya, kelompok elite memiliki kemampuan untuk membentuk opini, mengendalikan perdagangan, memengaruhi kebijakan, dan menghalangi orang lain dari ajaran Nabi Muhammad saw.

Kelompok berkuasa inilah yang paling keras menentang dakwah Islam. Mereka mengeluarkan biaya, menyebarkan propaganda, dan berusaha mencegah masyarakat mendengarkan Al-Qur’an.

Penolakan tersebut menunjukkan bahwa pesan Nabi Muhammad saw. bukan sekadar perdebatan mengenai kepercayaan pribadi. Ajaran Al-Qur’an juga mengancam suatu tatanan sosial dan ekonomi yang menguntungkan kelompok tertentu, tetapi merugikan masyarakat luas.

Al-Qur’an berulang kali mengecam orang yang menumpuk dan menghitung-hitung harta, berlaku curang dalam perdagangan, bersikap kikir, mengabaikan anak yatim, serta tidak mau memberi makan orang miskin. Kritik seperti ini tentu lebih banyak ditujukan kepada orang yang memiliki harta dan kemampuan, tetapi tidak menggunakan kekayaannya untuk kebaikan.

Ketika Kekayaan Hanya Beredar di Kalangan Terbatas

Kekayaan pada dasarnya bukan sesuatu yang dilarang dalam Islam. Masalah muncul ketika sebagian kecil orang menguasai sebagian besar kekayaan, sedangkan mayoritas masyarakat harus berjuang keras hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Dalam keadaan seperti ini, kelompok menengah perlahan-lahan melemah. Penghasilan tidak lagi cukup untuk membayar kebutuhan hidup, pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan, transportasi, dan makanan yang sehat.

Masyarakat kemudian semakin terbagi menjadi dua kelompok. Di satu sisi, terdapat orang-orang yang memiliki kekayaan lebih banyak daripada yang mampu mereka habiskan. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang hidup dari satu tagihan ke tagihan berikutnya, bahkan harus berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kesenjangan semacam ini tidak hanya menimbulkan persoalan ekonomi. Ia juga dapat melahirkan berbagai masalah sosial, seperti pencurian, perjudian, penyalahgunaan minuman keras, narkoba, prostitusi, penipuan, dan praktik pinjaman yang menjerat.

Bukan berarti setiap tindak kejahatan semata-mata disebabkan oleh kemiskinan. Namun, sistem ekonomi yang tidak adil dapat menciptakan keadaan yang mendorong semakin banyak orang mengambil jalan yang merusak dirinya sendiri dan orang lain.

Keserakahan yang Membuat Hati Mengeras

Salah satu akar kerusakan ekonomi adalah keserakahan yang tidak terkendali. Seseorang dapat memiliki begitu banyak, tetapi tetap merasa kekurangan. Ia terus mengumpulkan, menahan, dan memperbesar hartanya tanpa memedulikan penderitaan di sekitarnya.

Keserakahan yang demikian membuat hati menjadi keras. Nasihat tidak lagi menyentuhnya. Penderitaan orang lain tidak lagi membangkitkan rasa kasih sayang. Bahkan ketika seseorang mampu membantu tanpa mengurangi kenyamanan hidupnya, ia tetap memilih untuk tidak berbuat apa-apa.

Pada tingkat yang lebih besar, keserakahan dapat mendorong orang kaya dan berkuasa melakukan berbagai bentuk kerusakan. Kekayaan yang seharusnya menjadi sarana kebaikan justru digunakan untuk mempertahankan kekuasaan, memengaruhi masyarakat, atau menjauhkan manusia dari jalan Allah.

Kisah Fir’aun memberikan gambaran mengenai hal tersebut. Fir’aun tidak hanya melakukan kekejaman dan mengaku sebagai tuhan. Ia dan para pembesarnya juga dianugerahi kekayaan dan kemewahan, tetapi menggunakan semua itu untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah.

Dengan demikian, kekuatan ekonomi dapat menjadi sarana kebaikan yang sangat besar. Namun, apabila tidak dikendalikan oleh iman dan tanggung jawab, kekuatan yang sama juga dapat menjadi sumber kerusakan yang luas.

Hubungan Antara Larangan-Larangan dalam Islam

Al-Qur’an tidak memberikan aturan secara terpisah tanpa hubungan satu sama lain. Larangan terhadap riba, perjudian, minuman keras, zina, pencurian, penipuan, dan kesaksian palsu merupakan bagian dari suatu sistem yang saling berkaitan.

Seseorang yang kehilangan hartanya melalui perjudian mungkin mencoba melupakan masalahnya melalui minuman keras. Ketika kebutuhan hidup tidak terpenuhi, ia dapat terjerat utang berbunga. Utang yang menumpuk dapat mendorong kebohongan, penipuan, atau tindakan melanggar hukum lainnya.

Karena itu, Islam tidak hanya menutup satu jalan kerusakan. Islam berusaha memperbaiki keseluruhan sistem kehidupan manusia.

Hukum-hukum Islam dapat diibaratkan seperti organ-organ dalam tubuh. Gangguan pada satu organ dapat memengaruhi bagian tubuh lainnya. Demikian pula, kerusakan dalam bidang ekonomi dapat memengaruhi keluarga, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan moral masyarakat.

Memahami satu hukum Islam tanpa melihat hubungannya dengan hukum yang lain dapat membuat seseorang kehilangan gambaran besarnya.

Pembagian Warisan dan Peredaran Kekayaan

Salah satu contoh penting adalah hukum waris. Dalam Islam, harta orang yang meninggal tidak serta-merta diberikan kepada satu anak kesayangan atau dibiarkan terkumpul dalam satu keluarga selama beberapa generasi.

Harta tersebut dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan, seperti anak laki-laki, anak perempuan, suami atau istri, serta orang tua. Pembagian ini membuat kekayaan tersebar kepada lebih banyak orang.

Ketika seorang anak perempuan menerima warisan dan kemudian membangun keluarga sendiri, sebagian kekayaan tersebut juga masuk ke lingkungan keluarga yang lain. Dengan demikian, harta tidak terus-menerus terkunci dalam satu garis keluarga.

Hukum waris menunjukkan bahwa aturan Islam bukan hanya mengatur hak seseorang secara pribadi. Aturan tersebut juga menjaga agar kekayaan tetap beredar dan tidak terkonsentrasi pada segelintir keluarga.

Islam Menawarkan Solusi yang Menyeluruh

Manusia modern sering memandang agama secara sangat pribadi. Seseorang hanya bertanya apakah suatu tindakan diperbolehkan bagi dirinya, tanpa memikirkan akibatnya terhadap keluarga dan masyarakat.

Padahal, petunjuk Al-Qur’an tidak hanya dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan individu. Petunjuk tersebut juga bertujuan menciptakan kehidupan bersama yang sehat dan adil.

Larangan minuman keras, misalnya, tidak hanya berkaitan dengan keadaan seseorang ketika mabuk. Dampaknya dapat menjalar kepada kesehatan, keselamatan, kehidupan keluarga, pekerjaan, dan keamanan masyarakat.

Demikian pula larangan riba tidak hanya berkaitan dengan satu transaksi. Riba dapat membentuk sistem utang yang membuat orang kaya semakin kuat, sedangkan orang yang membutuhkan semakin terbebani.

Al-Qur’an menawarkan solusi yang menyeluruh. Keimanan, ibadah, akhlak, perdagangan, warisan, keluarga, dan tanggung jawab sosial tidak berdiri sendiri. Semuanya saling berkaitan.

Perubahan Harus Dimulai dari Diri Sendiri

Pembicaraan mengenai ketimpangan ekonomi tidak boleh hanya menjadi kritik terhadap perusahaan besar, orang-orang terkaya, atau pemimpin negara.

Keserakahan yang terjadi dalam skala miliaran juga dapat muncul dalam kehidupan rumah tangga dengan jumlah yang jauh lebih kecil. Seseorang mungkin mengecam korupsi besar, tetapi pada saat yang sama berlaku tidak jujur dalam urusan sederhana, mengabaikan hak keluarga, atau menahan sesuatu yang seharusnya diberikan kepada orang lain.

Karena itu, setiap orang perlu bertanya kepada dirinya sendiri: Apakah ia sudah menggunakan hartanya dengan benar? Apakah ia telah memenuhi hak keluarga? Apakah ia peduli terhadap tetangga, anak yatim, dan orang miskin? Apakah cara memperoleh dan membelanjakan hartanya telah sesuai dengan petunjuk Allah?

Umat Islam tidak akan mampu menawarkan solusi bagi dunia apabila nilai-nilai tersebut belum tampak dalam kehidupan mereka sendiri.

Al-Qur’an bukan hanya kitab yang berbicara tentang kehidupan masa lalu. Pesannya tetap relevan ketika dunia menghadapi kesenjangan ekonomi, kemiskinan, utang, kerakusan, dan berbagai kerusakan sosial.

Tugas umat Islam bukan sekadar membaca ayat-ayatnya, tetapi juga memikirkan hubungan antara petunjuk Allah dan persoalan nyata yang dihadapi manusia. Perubahan besar selalu dimulai dari hati yang tidak dikuasai oleh keserakahan, keluarga yang hidup dengan jujur, serta masyarakat yang bersedia menjadikan kekayaan sebagai sarana kebaikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)