Postingan

Menampilkan postingan dengan label Atabela

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Petani Kapuas Raih Adhikarya Pangan Nusantara

Gambar
Alat tanam benih langsung (atabela) karya Pak Ajum A jum, petani dari Desa Petak Batuah (UPT Dadahup A-2), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas  mendapatkan penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara dari wakil presiden di istana wakil presiden. B eliau menciptakan alat tanam benih langsung untuk menghemat biaya tanam.  Pak Ajum (kiri) bersalaman dengan Wakil Presiden, Budiono Piagam Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara Penghargaan dari Gubernur Kalteng, A. Teras Narang

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan