Postingan

Menampilkan postingan dengan label BKPSDM

Memahami Pandangan Islam terhadap LGBT: Antara Kasih Sayang dan Keteguhan Prinsip

Gambar
Dalam beberapa tahun terakhir, pembicaraan seputar LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) semakin mengemuka, tidak hanya di media dan lembaga internasional, tetapi juga sampai ke ruang-ruang pribadi kita. Tak terkecuali di lingkungan masyarakat Muslim, termasuk di Kapuas, isu ini mulai mengundang diskusi serius, bahkan kebingungan. Bagaimana seharusnya umat Islam menyikapi isu LGBT? Apakah kita harus marah, menolak mentah-mentah, atau justru membiarkan begitu saja? Artikel ini mencoba merangkum pandangan Islam secara seimbang: tegas dalam prinsip, namun lembut dalam pendekatan. 1. Islam Melarang Perilaku, Bukan Membenci Manusia Islam sangat menjunjung tinggi akhlak kasih sayang. Namun dalam hal perilaku seksual, agama kita memiliki batas yang jelas. Islam melarang hubungan sesama jenis , sebagaimana juga melarang hubungan di luar nikah antara laki-laki dan perempuan. Ini bukan soal benci, tapi soal menjaga tatanan kehidupan yang sehat , termasuk keluarga, keturunan, dan ma...

Pengumuman resmi seleksi CPNS Kabupaten Kapuas 2018

Pengumuman ini dimuat secara resmi dalam situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas berikut ini: http://bkpsdm.kapuaskab.go.id/index.php/43-pengumuman

Alur pendaftaran CPNS Tahun 2018 di situs Badan Kepegawaian Kapuas

Artikel yang berjudul " Kabupaten Kapuas terima 197 CPNS Tahun 2018 " sudah dilihat lebih dari 11.000 kali. Tahapan berikutnya tentu para calon CPNS perlu mengetahui bagaimana alur pendaftaran CPNS Tahun 2018. Oleh karena itu situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas memuat sebuah artikel yang berjudul: Alur pendaftaran CPNS Tahun 2018 Diharapkan para calon CPNS dapat mengakses artikel diatas sehingga mengetahui apa langkah selanjutnya untuk mendaftarkan diri mengikuti ujian CPNS Tahun 2018.

Bimtek Implementasi PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Gambar
Oleh: Adi Junjunan Mustofa ·          1 PNS melayani sekitar 100 orang masyarakat ·          Tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan pejabat pembina kepegawaian (Bupati) ·          Berbagai daerah kekurangan dana untuk pengembangan SDM ·          Hak setiap pegawai mendapatkan pengembangan kompetensi sebanyak 20 jam per tahun ·          Kompetensi, profesionalitas dan netralitas ASN menjadi metode penghitungan sistem merit ·          Masalah netralitas ASN dilaporkan kemana-mana termasuk ke ombudsman Kebijakan Pembangunan ASN untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa 2024 – Implementasi UU ASN Menuju Sistem Merit (Pokok-pokok Pengaturan PP 11/2017) Milestones Arah Pembangunan Nasional dan Pembangunan ASN RPJMN 1 (2005-2009) – Go...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas