Postingan

Menampilkan postingan dengan label BKPSDM

Sinergi Besar Muhammadiyah Kapuas: AMM, LazisMu, dan MDMC Tebar Paket Takjil

Gambar
  ​ KUALA KAPUAS  – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Kapuas di bawah naungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) menggelar aksi tebar takjil kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur organisasi. Selain Organisasi Otonom (Ortom) seperti Pemuda Muhammadiyah, NA, IMM, dan IPM, kegiatan ini juga didukung penuh oleh  LazisMu  sebagai lembaga amil zakat dan  MDMC  (Muhammadiyah Disaster Management Center) yang terjun langsung dalam pengamanan serta teknis di lapangan. ​Ratusan paket takjil dibagikan kepada para pengendara, pengemudi mobil, hingga pejalan kaki yang melintas di titik strategis pusat kota menjelang waktu berbuka. Sinergi antara LazisMu yang menghimpun donasi serta MDMC yang mengawal kelancaran aksi membuat distribusi bantuan berjalan sangat tertib dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama bagi mereka yang masih dalam perjalanan. ​Aksi kolaboratif ini merupakan wujud nyata implementasi nilai-nilai Al-Ma'un, yaitu semanga...

Pengumuman resmi seleksi CPNS Kabupaten Kapuas 2018

Pengumuman ini dimuat secara resmi dalam situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas berikut ini: http://bkpsdm.kapuaskab.go.id/index.php/43-pengumuman

Alur pendaftaran CPNS Tahun 2018 di situs Badan Kepegawaian Kapuas

Artikel yang berjudul " Kabupaten Kapuas terima 197 CPNS Tahun 2018 " sudah dilihat lebih dari 11.000 kali. Tahapan berikutnya tentu para calon CPNS perlu mengetahui bagaimana alur pendaftaran CPNS Tahun 2018. Oleh karena itu situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas memuat sebuah artikel yang berjudul: Alur pendaftaran CPNS Tahun 2018 Diharapkan para calon CPNS dapat mengakses artikel diatas sehingga mengetahui apa langkah selanjutnya untuk mendaftarkan diri mengikuti ujian CPNS Tahun 2018.

Bimtek Implementasi PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Gambar
Oleh: Adi Junjunan Mustofa ·          1 PNS melayani sekitar 100 orang masyarakat ·          Tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan pejabat pembina kepegawaian (Bupati) ·          Berbagai daerah kekurangan dana untuk pengembangan SDM ·          Hak setiap pegawai mendapatkan pengembangan kompetensi sebanyak 20 jam per tahun ·          Kompetensi, profesionalitas dan netralitas ASN menjadi metode penghitungan sistem merit ·          Masalah netralitas ASN dilaporkan kemana-mana termasuk ke ombudsman Kebijakan Pembangunan ASN untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa 2024 – Implementasi UU ASN Menuju Sistem Merit (Pokok-pokok Pengaturan PP 11/2017) Milestones Arah Pembangunan Nasional dan Pembangunan ASN RPJMN 1 (2005-2009) – Go...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas