Postingan

Menampilkan postingan dengan label BPKP

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

BPKP selesai memeriksa RSUD Kapuas

Gambar
Foto bersama dengan pemeriksa dari BPKP Kalteng Pada hari Kamis, 27 Juli 2017 bertempat di ruang direktur disampaikan laporan hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut terdapat banyak hal yang harus diperbaiki oleh rumah sakit, mulai dari pemenuhan pencapaian Standar Pelayanan Minimal, sampai kepada hal-hal yang menyangkut Standar Prosedur Operasional dan keuangan. Pihak BPKP akan membuat laporan lengkap berikut rekomendasinya dan akan dikirimkan kepada pihak rumah sakit. Mereka juga masih memberikan kesempatan kepada rumah sakit untuk menambahkan data-data kalau masih ada yang belum disampaikan kepada mereka. Dengan semakin mudahnya akses internet, data-data yang diperlukan oleh pemeriksa dari BPKP ini dapat dikirimkan melalui email. Hal ini sangat memudahkan karena tidak perlu menggandakan dokumen dalam jumlah besar.

Hasil Audit JKN oleh BPKP

Gambar
Ibu Eni (kiri) dari BPKP dan Bapak Adi (kanan) dari Dinas Kesehatan Pada hari Rabu, 20 April 2016 bertempat di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dilaksanakan kegiatan hasil paparan audit pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPKP. Banyak temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Puskesmas, Instalasi Farmasi Kabupaten, RSUD, dan Dinas Kesehatan.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan