Postingan

Menampilkan postingan dengan label Desa Sekata Makmur

Islam dan Perbudakan: Memahami Sejarah, Jalan Pembebasan, dan Martabat Manusia

Gambar
  Perbudakan merupakan salah satu bagian paling kelam dalam sejarah umat manusia. Ketika mendengar istilah tersebut, banyak orang langsung membayangkan perdagangan manusia, kerja paksa, kekerasan, pemisahan keluarga, serta perlakuan kejam berdasarkan warna kulit. Gambaran itu bukan tanpa alasan. Dalam sejarah modern, perdagangan budak lintas Atlantik telah meninggalkan luka yang sangat dalam. Jutaan orang Afrika dirampas kebebasannya, dipindahkan secara paksa, dan diperlakukan sebagai barang milik. Namun, perbudakan sebenarnya telah dikenal jauh sebelum masa itu dan pernah dipraktikkan oleh hampir semua peradaban besar. Dalam ceramah berjudul The Islamic Response to Slavery , Syekh Mohammad Elshinawy dari Yaqeen Institute mengajak masyarakat memahami persoalan tersebut berdasarkan konteks sejarah. Menurutnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah perbudakan pernah ada di tengah masyarakat Muslim, tetapi juga bagaimana ajaran Islam mengatur, membatasi, dan membuka jalan ...

Desa Sekata Makmur - masih perlu tambahan sentuhan pembangunan

Gambar
Salah satu rumah transmigran di Desa Sekata Makmur Desa Sekata Makmur (Lamunti II - A3) adalah salah satu desa di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Desa ini termasuk salah satu desa yang masuk dalam program Lahan Gambut Satu Juta Hektar. Sejak ditempati pada tahun 1997 yang lalu, desa ini hanya terdiri dari rumah-rumah dan tunggul-tunggul kayu yang ada di sana-sini, sekarang desa ini sudah hijau kembali. Balai Desa Sekata Makmur Sudah tentu banyak perubahan yang kita bisa lihat pada rumah-rumah disini, karena rumah-rumah awal hanya dibangun dengan kayu hutan. Sudah banyak rumah yang mendapatkan bantuan perbaikan dari pemerintah daerah. Namun masih ada beberapa bangunan yang perlu mendapat perhatian diantaranya adalah balai desa yang biasa digunakan untuk kegiatan posyandu, sekarang tampak kurang terurus, mengingat umurnya yang sudah mencapai 15 tahun. Usulan perbaikan pernah disampaikan ke pihak transmigrasi, namun perlu waktu untuk bisa menindaklanjut...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)