Postingan

Menampilkan postingan dengan label Desa Sekata Makmur

Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Desa Sekata Makmur - masih perlu tambahan sentuhan pembangunan

Gambar
Salah satu rumah transmigran di Desa Sekata Makmur Desa Sekata Makmur (Lamunti II - A3) adalah salah satu desa di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Desa ini termasuk salah satu desa yang masuk dalam program Lahan Gambut Satu Juta Hektar. Sejak ditempati pada tahun 1997 yang lalu, desa ini hanya terdiri dari rumah-rumah dan tunggul-tunggul kayu yang ada di sana-sini, sekarang desa ini sudah hijau kembali. Balai Desa Sekata Makmur Sudah tentu banyak perubahan yang kita bisa lihat pada rumah-rumah disini, karena rumah-rumah awal hanya dibangun dengan kayu hutan. Sudah banyak rumah yang mendapatkan bantuan perbaikan dari pemerintah daerah. Namun masih ada beberapa bangunan yang perlu mendapat perhatian diantaranya adalah balai desa yang biasa digunakan untuk kegiatan posyandu, sekarang tampak kurang terurus, mengingat umurnya yang sudah mencapai 15 tahun. Usulan perbaikan pernah disampaikan ke pihak transmigrasi, namun perlu waktu untuk bisa menindaklanjut

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan