Postingan

Menampilkan postingan dengan label Desa Sekata Makmur

MDMC Kapuas Resmi Dibentuk untuk Periode 2025–2030

Sabtu, 2 Agustus 2025 Bertempat di Kompleks Perguruan Muhammadiyah, Jalan Barito, Kuala Kapuas, telah diselenggarakan rapat pembentukan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kapuas untuk periode 2025–2030. Melalui rapat tersebut, susunan kepengurusan MDMC Kapuas ditetapkan sebagai berikut: Ketua: Muhammad Hipni, S.Kep., Ners Wakil Ketua: Much. Busyrol Fuad, S.Psi Sekretaris: Endang Andriyani, S.Pd., M.Pd. Bendahara: Sri Agustina, A.Md. MDMC, atau Muhammadiyah Disaster Management Center , adalah lembaga penanggulangan bencana di bawah naungan organisasi Muhammadiyah. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi sumber daya Muhammadiyah dalam kegiatan penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun non-alam, di seluruh Indonesia. Dengan terbentuknya kepengurusan MDMC Kapuas, diharapkan akan semakin memperkuat kesiapsiagaan dan respon cepat Muhammadiyah terhadap berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Kapuas dan sekitarnya. Berita dikirim oleh Bapa...

Desa Sekata Makmur - masih perlu tambahan sentuhan pembangunan

Gambar
Salah satu rumah transmigran di Desa Sekata Makmur Desa Sekata Makmur (Lamunti II - A3) adalah salah satu desa di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Desa ini termasuk salah satu desa yang masuk dalam program Lahan Gambut Satu Juta Hektar. Sejak ditempati pada tahun 1997 yang lalu, desa ini hanya terdiri dari rumah-rumah dan tunggul-tunggul kayu yang ada di sana-sini, sekarang desa ini sudah hijau kembali. Balai Desa Sekata Makmur Sudah tentu banyak perubahan yang kita bisa lihat pada rumah-rumah disini, karena rumah-rumah awal hanya dibangun dengan kayu hutan. Sudah banyak rumah yang mendapatkan bantuan perbaikan dari pemerintah daerah. Namun masih ada beberapa bangunan yang perlu mendapat perhatian diantaranya adalah balai desa yang biasa digunakan untuk kegiatan posyandu, sekarang tampak kurang terurus, mengingat umurnya yang sudah mencapai 15 tahun. Usulan perbaikan pernah disampaikan ke pihak transmigrasi, namun perlu waktu untuk bisa menindaklanjut...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas