Postingan

Menampilkan postingan dengan label Dinas Peternakan

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Penyuluhan Rabies di Tapian Humbang

Gambar
Rombongan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas Pada hari Rabu, 18 Maret 2015 bertempat di SDN Tapian Humbang dilaksanakan kegiatan penyuluhan tentang rabies. Penyuluhan ini disampaikan oleh drh. Indah dan diikuti oleh warga masyarakat Tapian Humbang, Kecamatan Mantangai. Penyuluhan ini dilakukan karena ada warga desa ini yang digigit oleh anjing ketika akan mandi di sungai. Peserta penyuluhan rabies Selain melakukan penyuluhan, pihak Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas juga melakukan vaksinasi terhadap anjing-anjing yang ada di desa tersebut. Pada kesempatan tersebut ada enam ekor anjing yang berhasil divaksinasi.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan