Postingan

Menampilkan postingan dengan label IPKM

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Indikator Pembangunan Kesehatan Masyarakat

Indikator yang disusun oleh Departemen Kesehatan ini memang masalah dalam perkembangan mengingat belum semua indikatornya bisa diterapkan disemua wilayah. Sebagai contoh, rasio dokter per puskesmas itu minimal adalah 10 orang dokter per puskesmas. Untuk Kapuas saja, dari 23 puskesmas yang ada, baru 21 puskesmas yang memiliki dokter. Jadi kita sangat tertinggal sekali dalam indikator ini. Berikut ini adalah indikatornya: Prevalensi Balita gizi buruk dan kurang  Prevalensi Balita sangat pendek dan pendek  Prevalensi Balita sangat kurus dan kurus  Akses air bersih  Akses sanitasi  Cakupan penimbangan balita  Cakupan pemeriksaan neonatal 1  Cakupan imunisasi lengkap  Rasio dokter/ puskesmas  Rasio bidan/ desa 

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan