Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ikatan Guru Indonesia

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Penandatanganan MoU Pendidikan Karakter Bangsa

Pada tanggal 17 September 2013 bertempat di Jakarta, dilakukan penandatanganan MoU Pendidikan Karakter Bangsa antara yayasan penerima block grant dengan Direktorat P2TK Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Bapak Sumarna Surapranata, PhD. Lembaga dari Kabupaten Kapuas yang mendapatkan bantuan ini adalah: Yayasan Islam Al-Amin Kapuas Dikdasmen PD Muhammadiyah Kapuas Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kapuas Sumber: Hasanudin

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan