Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jam Kerja

Ketika Seorang Perempuan Yahudi Berdiri Membela Palestina

Gambar
Di tengah perdebatan yang semakin panas mengenai Palestina, ada satu kesaksian yang menarik perhatian dunia. Bukan karena disampaikan dengan suara lantang atau penuh kemarahan, melainkan karena ketenangan, kejernihan berpikir, dan keberanian moral yang ditunjukkan oleh seorang perempuan muda Yahudi bernama Yasmine Johnson . Saya menyaksikan kesaksiannya dalam sidang Royal Commission into Anti-Semitism and Social Cohesion di Australia. Selama hampir satu jam, ia menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang tajam mengenai pandangannya tentang Palestina, Zionisme, kebebasan berpendapat, hingga tuduhan antisemitisme. Namun yang membuat saya benar-benar kagum bukanlah semata-mata isi argumennya, melainkan cara ia menyampaikannya. Tidak terlihat emosi yang meledak-ledak. Tidak ada nada marah. Tidak pula usaha menyerang lawan bicara secara pribadi. Sebaliknya, ia menjawab hampir setiap pertanyaan dengan tenang, sistematis, dan konsisten. Seorang Yahudi yang Memisahkan Agama dan Negara Yasmine Johns...

Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013

Berdasarkan surat Bupati Kapuas Nomor 800/780/BKPPD.2013 perihal Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013 tertanggal 8 Juli 2013 maka jam kerja, pulang kantor dan istirahat bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut: Senin - Kamis : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 12.00 - 13.00 WIB Jum'at : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 11.00 - 12.30 WIB Selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah, untuk Jum'at Beriman, dan kegiatan olahraga (SKJ dan senam aerobik) serta apel pagi dan sore ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan.

Menghitung Ulang Jumlah Jam Kerja Efektif 5 Hari Kerja di Kabupaten Kapuas

P emerintah Kabupaten Kapuas terhitung mulai tanggal 1 April 2011 telah memberlakukan 5 hari kerja di lingkungan SKPD Kabupaten Kapuas sebagaimana Peraturan Bupati Kapuas Nomor : 2 tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas dan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 061.2/586/Org.2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tersebut di atas pada Bab III Pasal 3 hari kerja SKPD ditetapkan sebanyak 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jum'at dengan jumlah jam kerja efektif adalah sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dengan pengaturan sebagai berikut : hari Senin s/d Kamis dari Jam 07.00 WIB - 16.25 WIB waktu istirahat jam 12.00 WIB - 13.00 WIB hari Jum'at dari jam 06.30 WIB - 11.00 WIB Olahraga ja...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)