Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jam Kerja

Family Planning dan Tantangan Kesuburan: Saatnya Merancang Transisi Demografi

Gambar
Di banyak negara berkembang, program Family Planning telah menjadi tulang punggung pembangunan kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Namun, pertanyaan strategis mulai muncul: apakah kita sedang menuju krisis kesuburan seperti yang dialami negara maju? Dan jika ya, mengapa belum mulai memikirkan kebijakan pro-natalis sejak sekarang? 🔍 Family Planning: Fondasi Pembangunan, Bukan Tujuan Akhir Program Family Planning bertujuan mengendalikan kelahiran yang tidak diinginkan, menurunkan angka kematian ibu dan bayi, serta meningkatkan partisipasi perempuan dalam pendidikan dan ekonomi. Di negara berkembang seperti Indonesia, manfaat jangka pendek dan menengahnya sangat nyata: keluarga lebih sejahtera, anak-anak lebih sehat, dan negara menikmati bonus demografi. Namun, Family Planning bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Ia harus dilihat sebagai fase awal dalam siklus kebijakan demografi yang lebih luas. 📉 Negara Maju: Bukti Nyata Sulitnya Membalik Penurunan Kesuburan Negara-negara sepe...

Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013

Berdasarkan surat Bupati Kapuas Nomor 800/780/BKPPD.2013 perihal Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013 tertanggal 8 Juli 2013 maka jam kerja, pulang kantor dan istirahat bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut: Senin - Kamis : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 12.00 - 13.00 WIB Jum'at : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 11.00 - 12.30 WIB Selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah, untuk Jum'at Beriman, dan kegiatan olahraga (SKJ dan senam aerobik) serta apel pagi dan sore ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan.

Menghitung Ulang Jumlah Jam Kerja Efektif 5 Hari Kerja di Kabupaten Kapuas

P emerintah Kabupaten Kapuas terhitung mulai tanggal 1 April 2011 telah memberlakukan 5 hari kerja di lingkungan SKPD Kabupaten Kapuas sebagaimana Peraturan Bupati Kapuas Nomor : 2 tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas dan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 061.2/586/Org.2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tersebut di atas pada Bab III Pasal 3 hari kerja SKPD ditetapkan sebanyak 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jum'at dengan jumlah jam kerja efektif adalah sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dengan pengaturan sebagai berikut : hari Senin s/d Kamis dari Jam 07.00 WIB - 16.25 WIB waktu istirahat jam 12.00 WIB - 13.00 WIB hari Jum'at dari jam 06.30 WIB - 11.00 WIB Olahraga ja...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas