Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jam Kerja

MDMC dan Lazismu PDM Kapuas Resmi Luncurkan Layanan Ambulans Gratis

Gambar
  ​ KUALA KAPUAS  – Majelis Penanggulangan Bencana Kesehatan (MDMC) bersama Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kapuas resmi meluncurkan layanan unit ambulans baru. Inisiatif ini hadir sebagai bentuk nyata kepedulian organisasi terhadap pemenuhan kebutuhan transportasi medis masyarakat, khususnya bagi warga yang sedang mengalami kondisi darurat atau membutuhkan mobilisasi ke fasilitas kesehatan. ​Kehadiran unit ambulans ini bertujuan untuk mempercepat akses layanan kesehatan di wilayah Kapuas dan sekitarnya. Dengan armada yang siap siaga, MDMC dan Lazismu berharap dapat meringankan beban ekonomi keluarga pasien, mengingat layanan ini difokuskan untuk membantu warga yang membutuhkan tanpa memberatkan dari segi biaya operasional yang tinggi. ​Pihak PDM Kapuas menyatakan bahwa pengelolaan ambulans ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Selain untuk mengantar pasien sakit, armada ini juga disiapkan untuk m...

Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013

Berdasarkan surat Bupati Kapuas Nomor 800/780/BKPPD.2013 perihal Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013 tertanggal 8 Juli 2013 maka jam kerja, pulang kantor dan istirahat bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut: Senin - Kamis : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 12.00 - 13.00 WIB Jum'at : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 11.00 - 12.30 WIB Selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah, untuk Jum'at Beriman, dan kegiatan olahraga (SKJ dan senam aerobik) serta apel pagi dan sore ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan.

Menghitung Ulang Jumlah Jam Kerja Efektif 5 Hari Kerja di Kabupaten Kapuas

P emerintah Kabupaten Kapuas terhitung mulai tanggal 1 April 2011 telah memberlakukan 5 hari kerja di lingkungan SKPD Kabupaten Kapuas sebagaimana Peraturan Bupati Kapuas Nomor : 2 tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas dan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 061.2/586/Org.2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tersebut di atas pada Bab III Pasal 3 hari kerja SKPD ditetapkan sebanyak 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jum'at dengan jumlah jam kerja efektif adalah sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dengan pengaturan sebagai berikut : hari Senin s/d Kamis dari Jam 07.00 WIB - 16.25 WIB waktu istirahat jam 12.00 WIB - 13.00 WIB hari Jum'at dari jam 06.30 WIB - 11.00 WIB Olahraga ja...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas