Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jam Kerja

Menyiapkan Kapuas Menghadapi Perubahan Penduduk: Belajar dari Simulasi Demografi Dunia

Gambar
  Oleh: Informasi Kapuas Perubahan jumlah penduduk bukan hanya urusan angka. Ia berhubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari: jumlah anak sekolah, kebutuhan layanan kesehatan, lapangan kerja, kebutuhan pangan, perumahan, hingga perhatian terhadap warga lanjut usia. Sebuah dokumen dari Our World in Data memperkenalkan alat simulasi penduduk yang dapat digunakan untuk melihat bagaimana jumlah dan struktur penduduk suatu negara berubah hingga tahun 2100. Alat ini menunjukkan bahwa masa depan penduduk sangat dipengaruhi oleh tiga hal utama: angka kelahiran, usia harapan hidup, dan migrasi penduduk. Dengan mengubah asumsi pada tiga faktor tersebut, pengguna dapat melihat bagaimana jumlah penduduk dan komposisi usia akan berubah di masa depan. Tiga Faktor yang Menentukan Masa Depan Penduduk Pertama adalah angka kelahiran . Jika rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan menurun, maka dalam jangka panjang jumlah penduduk usia muda akan berkurang. Sebaliknya, ji...

Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013

Berdasarkan surat Bupati Kapuas Nomor 800/780/BKPPD.2013 perihal Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013 tertanggal 8 Juli 2013 maka jam kerja, pulang kantor dan istirahat bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut: Senin - Kamis : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 12.00 - 13.00 WIB Jum'at : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 11.00 - 12.30 WIB Selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah, untuk Jum'at Beriman, dan kegiatan olahraga (SKJ dan senam aerobik) serta apel pagi dan sore ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan.

Menghitung Ulang Jumlah Jam Kerja Efektif 5 Hari Kerja di Kabupaten Kapuas

P emerintah Kabupaten Kapuas terhitung mulai tanggal 1 April 2011 telah memberlakukan 5 hari kerja di lingkungan SKPD Kabupaten Kapuas sebagaimana Peraturan Bupati Kapuas Nomor : 2 tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas dan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 061.2/586/Org.2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tersebut di atas pada Bab III Pasal 3 hari kerja SKPD ditetapkan sebanyak 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jum'at dengan jumlah jam kerja efektif adalah sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dengan pengaturan sebagai berikut : hari Senin s/d Kamis dari Jam 07.00 WIB - 16.25 WIB waktu istirahat jam 12.00 WIB - 13.00 WIB hari Jum'at dari jam 06.30 WIB - 11.00 WIB Olahraga ja...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas