Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jam Kerja

Industri Tembakau Ancam Kesehatan dan Ekonomi Indonesia

Gambar
Gambar ini dibuat oleh ChatGPT dengan prompt artikel di bawah ini Industri tembakau tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi dan ketergantungan generasi mendatang. Industri tembakau berusaha menggagalkan kebijakan kesehatan. Rokok berdampak buruk pada lingkungan. Industri rokok juga menggunakan uang kotor untuk mempengaruhi, menyebarkan narasi menyesatkan, memanfaatkan celah hukum, dan berupaya untuk menghambat pengendalian tembakau. Kampanye WHO bertujuan untuk mengungkap taktik industri tembakau dalam mempengaruhi kebijakan kesehatan yang akan berdampak pada generasi mendatang. WHO mendukung kaum muda di seluruh dunia, yang telah meminta industri tembakau untuk berhenti mempengaruhi kebijakan kesehatan dan berhenti menargetkan mereka dengan produk baru yang berbahaya, sambil menjanjikan masa depan yang lebih baik. Beberapa taktik industri tembakau untuk memenangkan pengaruh dan mempengaruhi kebijakan kesehatan antara lain: mengklaim memilik

Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013

Berdasarkan surat Bupati Kapuas Nomor 800/780/BKPPD.2013 perihal Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013 tertanggal 8 Juli 2013 maka jam kerja, pulang kantor dan istirahat bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut: Senin - Kamis : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 12.00 - 13.00 WIB Jum'at : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 11.00 - 12.30 WIB Selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah, untuk Jum'at Beriman, dan kegiatan olahraga (SKJ dan senam aerobik) serta apel pagi dan sore ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan.

Menghitung Ulang Jumlah Jam Kerja Efektif 5 Hari Kerja di Kabupaten Kapuas

P emerintah Kabupaten Kapuas terhitung mulai tanggal 1 April 2011 telah memberlakukan 5 hari kerja di lingkungan SKPD Kabupaten Kapuas sebagaimana Peraturan Bupati Kapuas Nomor : 2 tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas dan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 061.2/586/Org.2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tersebut di atas pada Bab III Pasal 3 hari kerja SKPD ditetapkan sebanyak 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jum'at dengan jumlah jam kerja efektif adalah sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dengan pengaturan sebagai berikut : hari Senin s/d Kamis dari Jam 07.00 WIB - 16.25 WIB waktu istirahat jam 12.00 WIB - 13.00 WIB hari Jum'at dari jam 06.30 WIB - 11.00 WIB Olahraga ja

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

3 Penyebab Isra' Mi'raj