Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jam Kerja

Allah Akan Terus Memilih dan Mengajarkanmu: Refleksi Kisah Nabi Yusuf AS

Gambar
Ceramah inspiratif Ustadz Nouman Ali Khan mengangkat kisah Nabi Yusuf AS sebagai pelajaran hidup yang relevan dan membumi. Dalam ceramah tersebut, beliau mengajak kita memahami bahwa setiap ujian hidup adalah sarana untuk tumbuh, bukan untuk terpuruk dalam identitas sebagai korban. Kisah Dimulai dari Mimpi Ketika Yusuf kecil menceritakan mimpinya kepada sang ayah, Nabi Ya’qub AS, sang ayah tidak hanya memahami makna mimpi itu sebagai tanda kenabian, tetapi juga memberikan nasihat penting: "Jangan ceritakan kepada saudara-saudaramu." Mengapa? Karena ayahnya tahu, Yusuf akan menghadapi ujian besar, termasuk kecemburuan dan niat jahat dari saudara-saudaranya. Ujian yang Terus Datang Yusuf AS menghadapi serangkaian peristiwa traumatis: dikhianati, dibuang ke sumur, dijual sebagai budak, difitnah, dan dipenjara. Namun yang luar biasa, Yusuf tidak pernah menyebut dirinya sebagai korban. Ia justru melihat semua itu sebagai proses pembelajaran. Inilah makna dari pesan sang ayah:...

Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013

Berdasarkan surat Bupati Kapuas Nomor 800/780/BKPPD.2013 perihal Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013 tertanggal 8 Juli 2013 maka jam kerja, pulang kantor dan istirahat bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut: Senin - Kamis : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 12.00 - 13.00 WIB Jum'at : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 11.00 - 12.30 WIB Selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah, untuk Jum'at Beriman, dan kegiatan olahraga (SKJ dan senam aerobik) serta apel pagi dan sore ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan.

Menghitung Ulang Jumlah Jam Kerja Efektif 5 Hari Kerja di Kabupaten Kapuas

P emerintah Kabupaten Kapuas terhitung mulai tanggal 1 April 2011 telah memberlakukan 5 hari kerja di lingkungan SKPD Kabupaten Kapuas sebagaimana Peraturan Bupati Kapuas Nomor : 2 tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas dan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 061.2/586/Org.2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tersebut di atas pada Bab III Pasal 3 hari kerja SKPD ditetapkan sebanyak 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jum'at dengan jumlah jam kerja efektif adalah sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dengan pengaturan sebagai berikut : hari Senin s/d Kamis dari Jam 07.00 WIB - 16.25 WIB waktu istirahat jam 12.00 WIB - 13.00 WIB hari Jum'at dari jam 06.30 WIB - 11.00 WIB Olahraga ja...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas