Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jam Kerja

Kunjungan Kerja Pj. Bupati Kapuas dan Safari Ramadhan di Masjid Muhajirin Anjir Mambulau Barat

Gambar
  Pada hari Ahad, 17 Maret 2024 rombongan Safari Ramadhan Hervina Pulsa di Masjid Muhajirin. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat sekitar masjid. Kegiatan diawali dengan sambutan Camat Kapuas Timur dan ketua FKUB Kabupaten Kapuas. Ketua FKUB menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umara. Bupati Kapuas, Erlin Hardi menekankan pentingnya pendidikan keagamaan yang akan membentuk akhlak. Beliau kembali menekankan pentingnya persamaan dalam membangun Kapuas Barkah dan Beriman. Beliau juga meminta masukan dari masyarakat. Beliau ingin membangun dari desa. Hidup nyaman, sehat dan pintar adalah 3 hal yang ingin beliau wujudkan.  Dalam kesempatan juga diberikan bantuan rumah ibadah tahun 2024 kepada 4 masjid di Kecamatan Kapuas Timur.  Tausiyah Ramadhan membahas masalah berbagai kemuliaan yang diterima manusia selama Ramdhan. Tidurnya saja bernilai ibadah. Amal diterima, sehingga disarankan perbanyak ibadah. Salah satunya adalah tarawih. Sayangnya diakhir Ramadhan jamaah tarawih makin b

Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013

Berdasarkan surat Bupati Kapuas Nomor 800/780/BKPPD.2013 perihal Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013 tertanggal 8 Juli 2013 maka jam kerja, pulang kantor dan istirahat bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut: Senin - Kamis : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 12.00 - 13.00 WIB Jum'at : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 11.00 - 12.30 WIB Selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah, untuk Jum'at Beriman, dan kegiatan olahraga (SKJ dan senam aerobik) serta apel pagi dan sore ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan.

Menghitung Ulang Jumlah Jam Kerja Efektif 5 Hari Kerja di Kabupaten Kapuas

P emerintah Kabupaten Kapuas terhitung mulai tanggal 1 April 2011 telah memberlakukan 5 hari kerja di lingkungan SKPD Kabupaten Kapuas sebagaimana Peraturan Bupati Kapuas Nomor : 2 tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas dan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 061.2/586/Org.2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tersebut di atas pada Bab III Pasal 3 hari kerja SKPD ditetapkan sebanyak 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jum'at dengan jumlah jam kerja efektif adalah sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dengan pengaturan sebagai berikut : hari Senin s/d Kamis dari Jam 07.00 WIB - 16.25 WIB waktu istirahat jam 12.00 WIB - 13.00 WIB hari Jum'at dari jam 06.30 WIB - 11.00 WIB Olahraga ja

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan