Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jam Kerja

Palestina di PBB: Kami Hanya Ingin Hidup, Tanpa Harus Terus Menjadi Korban

Gambar
  Informasi Kapuas — Ada harapan yang begitu sederhana dalam pidato perwakilan Palestina di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa: dapat hidup dengan bebas di tanah sendiri, membesarkan anak tanpa ketakutan, dan menyambut hari esok dengan rasa aman. Pesan itu disampaikan Majed Bamya, Wakil Perwakilan Tetap Palestina untuk PBB. Dalam pidatonya, ia menyerukan perlindungan bagi rakyat Palestina dan mempertanyakan mengapa komitmen mereka terhadap perdamaian terus dituntut ketika keselamatan mereka sendiri belum terjamin. Laporan Anadolu . Mengutip penyair Palestina Mahmoud Darwish, Bamya membuka pidatonya dengan kalimat yang menyimpan kepedihan sekaligus keteguhan. Dalam terjemahan bahasa Indonesia: “Kami menderita penyakit yang tak tersembuhkan bernama harapan. Harapan akan pembebasan dan kemerdekaan. Harapan akan kehidupan normal, ketika kami tidak harus menjadi pahlawan ataupun korban.” Kalimat itu mengajak kita melihat Palestina melalui kehidupan orang-orangnya. Ada keluarga ya...

Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013

Berdasarkan surat Bupati Kapuas Nomor 800/780/BKPPD.2013 perihal Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013 tertanggal 8 Juli 2013 maka jam kerja, pulang kantor dan istirahat bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut: Senin - Kamis : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 12.00 - 13.00 WIB Jum'at : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 11.00 - 12.30 WIB Selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah, untuk Jum'at Beriman, dan kegiatan olahraga (SKJ dan senam aerobik) serta apel pagi dan sore ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan.

Menghitung Ulang Jumlah Jam Kerja Efektif 5 Hari Kerja di Kabupaten Kapuas

P emerintah Kabupaten Kapuas terhitung mulai tanggal 1 April 2011 telah memberlakukan 5 hari kerja di lingkungan SKPD Kabupaten Kapuas sebagaimana Peraturan Bupati Kapuas Nomor : 2 tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas dan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 061.2/586/Org.2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tersebut di atas pada Bab III Pasal 3 hari kerja SKPD ditetapkan sebanyak 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jum'at dengan jumlah jam kerja efektif adalah sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dengan pengaturan sebagai berikut : hari Senin s/d Kamis dari Jam 07.00 WIB - 16.25 WIB waktu istirahat jam 12.00 WIB - 13.00 WIB hari Jum'at dari jam 06.30 WIB - 11.00 WIB Olahraga ja...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Toko Souvenir "ANTIK"