Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jam Kerja

Film Dokumenter American Doctor Rekam Perjuangan Tenaga Medis di Tengah Krisis Gaza

Gambar
INFORMASI KAPUAS – Sebuah film dokumenter baru berjudul American Doctor mengangkat perjuangan para dokter yang bekerja di tengah rusaknya layanan kesehatan dan membeludaknya jumlah pasien di Jalur Gaza. Film tersebut mengikuti perjalanan tiga dokter asal Amerika Serikat yang menjadi sukarelawan di sejumlah rumah sakit di wilayah itu. Dokumenter ini menampilkan dokter bedah ortopedi Mark Perlmutter dari Carolina Utara, dokter bedah trauma Feroze Sidhwa dari California, serta dokter instalasi gawat darurat Thaer Ahmad dari Chicago. Ahmad merupakan seorang warga Amerika keturunan Palestina. Dalam wawancara bersama program berita Democracy Now! , sutradara film American Doctor , Poh Si Teng, menjelaskan bahwa film tersebut dibuat untuk memperlihatkan dampak perang melalui sudut pandang tenaga kesehatan. Film itu juga merekam kegiatan staf medis Palestina yang tetap merawat pasien dalam keadaan serba terbatas. Menurut pejabat Palestina sebagaimana dikutip dalam program tersebut, sekitar 1...

Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013

Berdasarkan surat Bupati Kapuas Nomor 800/780/BKPPD.2013 perihal Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013 tertanggal 8 Juli 2013 maka jam kerja, pulang kantor dan istirahat bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut: Senin - Kamis : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 12.00 - 13.00 WIB Jum'at : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 11.00 - 12.30 WIB Selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah, untuk Jum'at Beriman, dan kegiatan olahraga (SKJ dan senam aerobik) serta apel pagi dan sore ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan.

Menghitung Ulang Jumlah Jam Kerja Efektif 5 Hari Kerja di Kabupaten Kapuas

P emerintah Kabupaten Kapuas terhitung mulai tanggal 1 April 2011 telah memberlakukan 5 hari kerja di lingkungan SKPD Kabupaten Kapuas sebagaimana Peraturan Bupati Kapuas Nomor : 2 tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas dan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 061.2/586/Org.2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tersebut di atas pada Bab III Pasal 3 hari kerja SKPD ditetapkan sebanyak 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jum'at dengan jumlah jam kerja efektif adalah sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dengan pengaturan sebagai berikut : hari Senin s/d Kamis dari Jam 07.00 WIB - 16.25 WIB waktu istirahat jam 12.00 WIB - 13.00 WIB hari Jum'at dari jam 06.30 WIB - 11.00 WIB Olahraga ja...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)