Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jam Kerja

Menyusuri Kubah Guru Hamdi di Handel II Pangkalan Sari: Jejak Seorang Qori dan Pendiri Pesantren di Basarang

Gambar
  Musholla Miftahussalam Oleh: Jum'atil Fajar | Informasi Kapuas Di berbagai pelosok Kabupaten Kapuas masih tersimpan jejak para tokoh agama yang telah berkontribusi dalam penyebaran Islam dan pendidikan keagamaan. Sayangnya, tidak semua kisah mereka terdokumentasikan dengan baik. Salah satu jejak tersebut adalah Kubah Guru Hamdi yang berada di Handel II, Desa Pangkalan Sari, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah . Rasa penasaran terhadap tempat ini membawa saya melakukan perjalanan singkat pada Minggu, 14 Juni 2026, saat dalam perjalanan dari Pulang Pisau menuju Kuala Kapuas. Berawal dari Sebuah Papan Petunjuk Ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, saya berbelok ke kiri menuju kawasan Desa Bungai Jaya. Dari sana perjalanan dilanjutkan dengan berbelok ke kanan melewati Poskesdes Bungai Jaya. Tidak lama kemudian saya tiba di sebuah perempatan jalan. Di sana terdapat sebuah papan petunjuk bertuliskan "Kubah Guru Hamdi" lengkap dengan tanda pana...

Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013

Berdasarkan surat Bupati Kapuas Nomor 800/780/BKPPD.2013 perihal Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Puasa Tahun 2013 tertanggal 8 Juli 2013 maka jam kerja, pulang kantor dan istirahat bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut: Senin - Kamis : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 12.00 - 13.00 WIB Jum'at : 07.30 - 15.00 WIB dengan istirahat : 11.00 - 12.30 WIB Selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah, untuk Jum'at Beriman, dan kegiatan olahraga (SKJ dan senam aerobik) serta apel pagi dan sore ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan.

Menghitung Ulang Jumlah Jam Kerja Efektif 5 Hari Kerja di Kabupaten Kapuas

P emerintah Kabupaten Kapuas terhitung mulai tanggal 1 April 2011 telah memberlakukan 5 hari kerja di lingkungan SKPD Kabupaten Kapuas sebagaimana Peraturan Bupati Kapuas Nomor : 2 tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas dan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 061.2/586/Org.2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tersebut di atas pada Bab III Pasal 3 hari kerja SKPD ditetapkan sebanyak 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jum'at dengan jumlah jam kerja efektif adalah sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dengan pengaturan sebagai berikut : hari Senin s/d Kamis dari Jam 07.00 WIB - 16.25 WIB waktu istirahat jam 12.00 WIB - 13.00 WIB hari Jum'at dari jam 06.30 WIB - 11.00 WIB Olahraga ja...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas