Allah Akan Terus Memilih dan Mengajarkanmu: Refleksi Kisah Nabi Yusuf AS

Gambar
Ceramah inspiratif Ustadz Nouman Ali Khan mengangkat kisah Nabi Yusuf AS sebagai pelajaran hidup yang relevan dan membumi. Dalam ceramah tersebut, beliau mengajak kita memahami bahwa setiap ujian hidup adalah sarana untuk tumbuh, bukan untuk terpuruk dalam identitas sebagai korban. Kisah Dimulai dari Mimpi Ketika Yusuf kecil menceritakan mimpinya kepada sang ayah, Nabi Ya’qub AS, sang ayah tidak hanya memahami makna mimpi itu sebagai tanda kenabian, tetapi juga memberikan nasihat penting: "Jangan ceritakan kepada saudara-saudaramu." Mengapa? Karena ayahnya tahu, Yusuf akan menghadapi ujian besar, termasuk kecemburuan dan niat jahat dari saudara-saudaranya. Ujian yang Terus Datang Yusuf AS menghadapi serangkaian peristiwa traumatis: dikhianati, dibuang ke sumur, dijual sebagai budak, difitnah, dan dipenjara. Namun yang luar biasa, Yusuf tidak pernah menyebut dirinya sebagai korban. Ia justru melihat semua itu sebagai proses pembelajaran. Inilah makna dari pesan sang ayah:...

Menghitung Ulang Jumlah Jam Kerja Efektif 5 Hari Kerja di Kabupaten Kapuas

Pemerintah Kabupaten Kapuas terhitung mulai tanggal 1 April 2011 telah memberlakukan 5 hari kerja di lingkungan SKPD Kabupaten Kapuas sebagaimana Peraturan Bupati Kapuas Nomor : 2 tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas dan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 061.2/586/Org.2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tersebut di atas pada Bab III Pasal 3 hari kerja SKPD ditetapkan sebanyak 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jum'at dengan jumlah jam kerja efektif adalah sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dengan pengaturan sebagai berikut :

hari Senin s/d Kamis dari Jam 07.00 WIB - 16.25 WIB
waktu istirahat jam 12.00 WIB - 13.00 WIB

hari Jum'at dari jam 06.30 WIB - 11.00 WIB
Olahraga jam 06.30 WIB - 07.30 WIB

Menurut penulis angka 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam berarti menunjukkan angka 37 jam 30 menit, kalau diperhatikan lagi perhitungan pembagian jam kerja perhari maka dapat kita hitung sebagai berikut :

Perhitungan untuk hari Senin s/d Kamis :
Jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB - 16.25 WIB setelah dikurangi waktu istirahat selama 1 jam (dari Jam 12.00 WIB - 13.00 WIB) didapat jumlah jam kerja perharinya adalah sebanyak 8 Jam 25 menit dikalikan 4 hari (senin s/d kamis) = 33 jam 40 menit

Perhitungan untuk hari Jum'at :
Jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB - 11.00 WIB adalah sebanyak 4 jam 30 menit

Nah...kalau kita jumlahkan maka jumlah jam kerja dari Senin s/d Jum'at adalah 38 jam 10 menit, jumlah ini jelas berbeda dengan jumlah jam kerja efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2011 tersebut di atas yang menetapkan jumlah jam kerja efektif adalah sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam.

Komentar

  1. alhamdulillah, masih ada 1 jam yang bila kita terlambat datang atau terlalu cepat pulang yang masih bisa kita manfaatkan setiap minggunya, mudah-mudahan halal jadi 37 jam 30 menit

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas