Roadshow Seminar Kesehatan 11 - DPD PPNI Kabupaten Kapuas

Gambar
  DPD PPNI Kabupaten Kapuas bekerja sama Bapelkes Kalimantan Tengah (Akreditasi A Kemenkes) dengan menyelenggarakan Roadshow Seminar Kesehatan 11 secara offline terbatas 200 peserta. Hari, Tanggal : Sabtu, 1 November 2025 Jam : 07.00 - 14.00 WIB Tempat : DPK PPNI Puskesmas Mandomai Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Materi & Narsums : Deteksi Dini dalam Memantau Kehamilan  (dr. Butet - Puskesmas Mandomai) Pemeriksaan Kehamilan dan Pertolongan Persalinan di Puskesmas (Bdn. Hj. Halimah, S.ST, MM - Ketua IBI Kapuas) Asuhan Keperawatan Kegawatdaruratan pada Bayi Baru Lahir (Ns. Desrica - RSUD Kapuas) Sasaran Peserta & SKP :   https://siakpel.kemkes.go.id/index.php/Portal/kegiatan/36373033-3134-4038-b535-343437323331   Pendaftaran :  Rp. 50.000,- Transfer ke BRI 018001096934508 DPD PPNI Kabupaten Kapuas   https://forms.gle/3et2MLXvwuJUH43n8 PPNI jaya, KAPUAS barigas, PERAWAT sejahtera

Menghitung Ulang Jumlah Jam Kerja Efektif 5 Hari Kerja di Kabupaten Kapuas

Pemerintah Kabupaten Kapuas terhitung mulai tanggal 1 April 2011 telah memberlakukan 5 hari kerja di lingkungan SKPD Kabupaten Kapuas sebagaimana Peraturan Bupati Kapuas Nomor : 2 tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas dan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 061.2/586/Org.2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tersebut di atas pada Bab III Pasal 3 hari kerja SKPD ditetapkan sebanyak 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jum'at dengan jumlah jam kerja efektif adalah sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dengan pengaturan sebagai berikut :

hari Senin s/d Kamis dari Jam 07.00 WIB - 16.25 WIB
waktu istirahat jam 12.00 WIB - 13.00 WIB

hari Jum'at dari jam 06.30 WIB - 11.00 WIB
Olahraga jam 06.30 WIB - 07.30 WIB

Menurut penulis angka 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam berarti menunjukkan angka 37 jam 30 menit, kalau diperhatikan lagi perhitungan pembagian jam kerja perhari maka dapat kita hitung sebagai berikut :

Perhitungan untuk hari Senin s/d Kamis :
Jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB - 16.25 WIB setelah dikurangi waktu istirahat selama 1 jam (dari Jam 12.00 WIB - 13.00 WIB) didapat jumlah jam kerja perharinya adalah sebanyak 8 Jam 25 menit dikalikan 4 hari (senin s/d kamis) = 33 jam 40 menit

Perhitungan untuk hari Jum'at :
Jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB - 11.00 WIB adalah sebanyak 4 jam 30 menit

Nah...kalau kita jumlahkan maka jumlah jam kerja dari Senin s/d Jum'at adalah 38 jam 10 menit, jumlah ini jelas berbeda dengan jumlah jam kerja efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2011 tersebut di atas yang menetapkan jumlah jam kerja efektif adalah sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam.

Komentar

  1. alhamdulillah, masih ada 1 jam yang bila kita terlambat datang atau terlalu cepat pulang yang masih bisa kita manfaatkan setiap minggunya, mudah-mudahan halal jadi 37 jam 30 menit

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas