Postingan

Menampilkan postingan dengan label KLB

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Evaluasi Tim Gerak Cepat Kesehatan KLB Keracunan Pangan Dadahup

Gambar
Pada hari Rabu, 21 Agustus 2019 bertempat di aula Dinas Kesehatan Kapuas dilaksanakan evaluasi Tim Gerak Cepat kesehatan dalam penanganan keracunan pangan yang terjadi di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas pada hari Ahad, 18 Agustus 2019 yang lalu. Dalam pertemuan ini disajikan hasil penelitian epidemiologi oleh tim surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. Pertemuan ini juga menerima berbagai masukan terkait penanganan KLB keracunan pangan tersebut. Semua masukan ini akan digunakan untuk memperbaiki penanganan KLB selanjutnya.

Rapat Evaluasi Posko Tanggap Darurat KLB Keracunan Pangan di Desa Narahan

Gambar
Kiri ke kanan: Raison (Dinas Kesehatan), Sinaga (BPBD), Jaya (Dinas Sosial) Pada hari Jum'at, 31 Mei 2019 bertempat di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dilaksanakan rapat evaluasi Posko Tanggap Darurat KLB Keracunan Pangan di Desa Narahan, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.  Kegiatan ini diikuti oleh anggota posko seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah, Bagian Umum Sekda, Balakar dan lain-lain.  Rapat ini menyepakati bahwa masa tanggap darurat sesuai dengan surat keputusan Bupati mengingat pelayanan kesehatan di Desa Narahan tetap harus diteruskan sampai tanggal 6 Juni 2019. Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang sudah selesai dengan tugasnya diharapkan dapat menyampaikan laporannya kepada BPBD. 

24 Mei - 6 Juni 2019 - Masa Tanggap Darurat KLB Keracunan Pangan di Desa Narahan

Penetapan Status Tanggap Darurat KLB Keracunan Di Desa Narahan 2019 by RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas on Scribd Pembentukan Posko Tanggap Darurat KLB Keracunan Di Desa Narahan 2019 by RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas on Scribd

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan