Postingan

Menampilkan postingan dengan label Lampu Lalu Lintas

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Lampu Merah Baru Di Perempatan Tambun Bungai, Cilik Riwut dan Pemuda

Gambar
Lampu merah baru di perempatan Tambun Bungai-Cilik Riwut-Pemuda Saat admin melewati simpang empat Tambun Bungai, Cilik Riwut dan Pemuda pada hari Selasa, 2 Desember 2014 sudah ada lampu merah. Lampu merah ini lamanya 120 detik (2 menit) dan lamanya lampu hijau adalah 25 detik. Admin melewati lampu merah ini saat menjelang istirahat siang, cukup banyak kendaraan yang menunggu di lampu merah. Jadi memang layak kalau perempatan ini dipasang lampu merah.

Dinamika Lampu Lalu Lintas di Kuala Kapuas

Gambar
Siang ini, Rabu, 26 Desember 2012 ketika Informasi Kapuas akan melewati lampu lalu lintas di pertigaan Ahmad Yani dan Tambun Bungai, satu buah sepeda motor berhenti di lampu lalu lintas tersebut meskipun semua lampu mati. Tak lama kemudian lampu menjadi hijau. Rupanya pengendara sepeda motor didepan sudah mengetahui bahwa kalau lampu sedang mati berarti sedang lampu merah. Kondisi diatas cukup berbahaya karena kalau ada yang tidak tahu bahwa lampu mati artinya sedang lampu merah, maka bisa terjadi kecelakaan. Kejadian lain Informasi Kapuas temui pada malam harinya di perempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Teratai. Lampu merahnya menyala, namun ketika sudah hijau, lampunya mati. Semoga masalah lampu lalu lintas dapat segera diatasi oleh pemerintah kabupaten.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan