Postingan

Menampilkan postingan dengan label Majelis Ulama Indonesia

Umar bin Abdul Aziz: Dua Tahun Kepemimpinan yang Mengubah Umat

Gambar
  Sepanjang sejarah, kekuasaan sering menjadi ujian berat bagi manusia. Ketika seseorang memiliki kewenangan politik, kekayaan besar, dan berbagai keistimewaan, godaan untuk mengutamakan kepentingan pribadi dapat mengalahkan komitmen terhadap keadilan. Namun, Umar bin Abdul Aziz menunjukkan jalan yang berbeda. Ketika menjadi khalifah pada masa Dinasti Umayyah, ia tidak menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri dan keluarganya. Sebaliknya, ia berusaha memperbaiki pemerintahan, mengembalikan kekayaan negara kepada rakyat, serta menegakkan keadilan. Masa pemerintahannya memang singkat, sekitar dua tahun. Akan tetapi, perubahan yang dilakukannya meninggalkan jejak panjang dalam sejarah Islam. Ketika Kekayaan Negara Menjadi Keistimewaan Penguasa Pada saat Umar bin Abdul Aziz menerima jabatan khalifah, pemerintahan Dinasti Umayyah telah berkembang menjadi kekuasaan yang diwariskan melalui garis keluarga. Di lingkungan elite pemerintahan, kemewahan dan kekayaan menjadi lambang kedu...

Maklumat Majelis Ulama Indonesia terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)

MAKLUMAT DEWAN PIMPINAN MUI PUSAT DAN DEWAN PIMPINAN MUI PROVINSI SE INDONESIA Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 Mencermati dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menyampaikan maklumat sebagai berikut : 1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut; 2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makn...

Halal Bihalal MUI Kabupaten Kapuas

Pada hari Minggu, 16 September 2012, Majelis Ulama Indonesia mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat untuk hadir pada Halal Bihalal yang diselenggarakan di Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas. Kegiatan halal bihalal ini diisi dengan sambutan dari Bupati Kapuas dilanjutkan dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Bapak Drs. H. Nafiah Ibnor, MM. Dalam ceramahnya Napiah Ibnor menjelaskan beberapa kriteria ulil amri diantaranya adalah: Ulil Albab (cerdas) Ulil Quwwah (kuat dalam masalah fisik, harta, pendukung, dll) Ulil 'Azmi (memiliki ketabahan) Ulil Abshor (memiliki wawasan yang luas) Ulil Ilmi (menguasai ilmu agama dan ilmu dunia) Selain itu acara halal bihalal ini juga dimeriahkan oleh orkes gambus dari Kalimantan Selatan.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)