Postingan

Menampilkan postingan dengan label Majelis Ulama Indonesia

BAPENA PPNI & DPD PPNI KABUPATEN KAPUAS GERAK CEPAT: BAGIKAN MASKER DAN EDUKASI MASYARAKAT TANGGULANGI DAMPAK ASAP KARHUTLA

Gambar
    KUALA KAPUAS – Menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Badan Penanggulangan Bencana (BAPENA) PPNI bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI Kabupaten Kapuas turun langsung ke tengah masyarakat melaksanakan kegiatan pembagian masker serta penyuluhan kesehatan pencegahan gangguan pernapasan, Sabtu, 19 September 2026.   Kegiatan ini menyasar wilayah-wilayah yang mencatat kualitas udara paling buruk, antara lain Kecamatan Selat, Sei Tatas, Melati, serta kawasan pemukiman padat lainnya. Ratusan masker telah dibagikan secara cuma-cuma kepada warga, mulai dari pedagang pasar, pelajar, hingga warga di lingkungan pemukiman.   Ketua BAPENA PPNI Kabupaten Kapuas, Muhammad Hipni, S.Kep., Ners., MH, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan respons cepat organisasi atas kondisi darurat lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.   “Karhutla bukan sekadar ...

Maklumat Majelis Ulama Indonesia terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)

MAKLUMAT DEWAN PIMPINAN MUI PUSAT DAN DEWAN PIMPINAN MUI PROVINSI SE INDONESIA Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 Mencermati dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menyampaikan maklumat sebagai berikut : 1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut; 2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makn...

Halal Bihalal MUI Kabupaten Kapuas

Pada hari Minggu, 16 September 2012, Majelis Ulama Indonesia mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat untuk hadir pada Halal Bihalal yang diselenggarakan di Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas. Kegiatan halal bihalal ini diisi dengan sambutan dari Bupati Kapuas dilanjutkan dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Bapak Drs. H. Nafiah Ibnor, MM. Dalam ceramahnya Napiah Ibnor menjelaskan beberapa kriteria ulil amri diantaranya adalah: Ulil Albab (cerdas) Ulil Quwwah (kuat dalam masalah fisik, harta, pendukung, dll) Ulil 'Azmi (memiliki ketabahan) Ulil Abshor (memiliki wawasan yang luas) Ulil Ilmi (menguasai ilmu agama dan ilmu dunia) Selain itu acara halal bihalal ini juga dimeriahkan oleh orkes gambus dari Kalimantan Selatan.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)