Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Maklumat Majelis Ulama Indonesia terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)


MAKLUMAT DEWAN PIMPINAN MUI PUSAT
DAN DEWAN PIMPINAN MUI PROVINSI SE INDONESIA
Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020

Mencermati dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menyampaikan maklumat sebagai berikut :

1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut;

2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila;

3. Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut;

4. Meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya. Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun;

5. Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib;

6. Meminta dan menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini;

7. Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat;

8. Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 
Jum’at, 20 Syawal 1441 H. / 12 Juni 2020 M.
 
ATAS NAMA DEWAN PIMPINAN MUI PUSAT
DAN DEWAN PIMPINAN MUI PROVINSI SE INDONESIA
 
 
DEWAN PIMPINAN MUI
 
Wakil Ketua Umum,​

KH. MUHYIDDIN JUNAIDI

Sekretaris Jenderal,

​Dr. H, ANWAR ABBAS, MM., M.Ag
 
diikuti oleh:
1. Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta;
2. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Barat;
3. Ketum DP MUI Provinsi Jawa Timur;
4. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Tengah;
5. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tenggara;
6. Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Timur;
7. Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Riau;
8. Ketum DP MUI Provinsi Papua;
9. Ketum DP MUI Provinsi Papua Barat;
10. Ketum DP MUI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
11. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tengah;
12. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Barat;
13. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Utara;
14. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Ketum DP MUI Provinsi Gorontalo;
16. Ketum DP MUI Provinsi Maluku;
17. Ketum DP MUI Provinsi Maluku Utara;
18. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Utara;
19. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Selatan;
20. Ketum DP MUI Provinsi Riau;
21. Ketum DP MUI Provinsi Bengkulu;
22. Ketum DP MUI Provinsi Jambi;
23. Ketum DP MUI Provinsi Lampung;
24. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Utara;
25. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Timur;
26. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Barat;
27. Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat;
28. Ketum DP MUI Provinsi Bali;
29. Ketum DP MUI Provinsi Banten;
30. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Selatan;
31. Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
32. Ketum DP MPU Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
33. Ketum DP MUI Provinsi Jawa Tengah
34. Ketum DP MUI Provinsi Jawa Barat
 
Narahubung :
1. KH. Munahar Muchtar HS : +62 812-8050-565
(Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta)
2. Buya Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag. : +62 811-6692-124
(Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Barat)
3. H. Ainul Yaqin, S.Si., M.Si.Apt : +62 851-0155-9047
(Sekum DP MUI Provinsi Jawa Timur)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan