Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mata Najwa

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Nurhadi (Mantangai Hulu) tampil di Mata Najwa - Melawan Asap

Gambar
Pada tanggal 14 Oktober 2015, Bapak Nurhadi, warga Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas tampil di Mata Najwa - Melawan Asap. Beliau menceritakan bagaimana perjalanan beliau dari Mantangai Hulu sampai ke Palangka Raya dengan menggunakan kendaraan bermotor. Beliau tampil ke Mata Najwa karena beliau rajin mengunggah kondisi asap di Mantangai di Facebooknya. Beliau berharap agar pemerintah bisa memperhatikan masalah kesehatan warga yang menjadi korban asap. Menurut beliau kondisi lebih sulit karena banyak kebun karet dan rotan yang terbakar.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan