Postingan

Menampilkan postingan dengan label Muscab

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

dr. H. Ahmad Haspiani, M.MKes terpilih sebagai ketua IDI Cabang Kapuas Periode 2017-2020

Gambar
dr. H. Ahmad Haspiani, M.MKes (paling kanan) Pada hari Ahad, 29 Oktober 2017 bertempat di aula Bappeda Kabupaten Kapuas, Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kapuas menyelenggarakan kegiatan musyawarah cabang. Setelah laporan pertanggungjawaban dr. Safira Amira Tjandrasari, Sp.KJ sebagai ketua periode sebelumnya diterima, maka dilakukanlah penjaringan kandidat. Tiga orang kandidat terpilih yaitu: dr. H. Ahmad Haspiani, M.MKes, dr. Safira Amira Tjandrasari, Sp.KJ dan dr. Tonun Irawaty. Pada pemungutan suara, dr. H. Ahmad Haspiani, M.MKes terpilih sebagai ketua baru Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kapuas. Dalam sambutannya, beliau mengupayakan untuk tidak membeda-bedakan dokter yang ada di rumah sakit dan di puskesmas. Berikut sambutan beliau:

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan