Postingan

Menampilkan postingan dengan label Patient Safety Rights Charter

Apa Itu Serangan Jantung? Definisi dan Pilihan Pengobatan yang Telah Berubah

Gambar
  Serangan jantung sering kali dibayangkan sebagai seseorang yang memegangi dada mereka dalam kesakitan, dilarikan ke rumah sakit, dan mungkin meninggal sebelum tiba. Meskipun skenario ini mungkin terjadi, kenyataannya tidak selalu seperti itu. Serangan jantung tidak selalu mengikuti pola yang sama. Gejala bisa sangat parah atau justru sangat ringan. Proses yang menyebabkan serangan jantung juga dapat bervariasi, sehingga kerusakan pada jantung bisa berat atau bahkan hampir tidak ada. Apa Sebenarnya Serangan Jantung Itu? Sebagian besar serangan jantung terjadi ketika salah satu arteri koroner yang menyuplai darah ke jantung tidak dapat mengirimkan darah dalam jumlah yang cukup atau bahkan tidak bisa mengalirkan darah sama sekali. Penyebab yang paling umum adalah penumpukan plak lemak di dalam arteri tersebut. Ada dua mekanisme utama yang menyebabkan aliran darah terganggu, yang dikenal sebagai serangan jantung tipe 1 dan tipe 2. Tipe 1 : Pada serangan jantung tipe ini, plak pada dindin

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan