Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

 


  1. Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai: Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam.
  2. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman: Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi.
  3. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi: Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional.
  4. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional: Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional.
  5. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi: Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain yang mudah diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas.
  6. Hak atas Martabat, Hormat, Tanpa Diskriminasi, Privasi, dan Kerahasiaan: Pasien berhak untuk diperlakukan dengan martabat dan rasa hormat, mendapatkan perlindungan privasi dan kerahasiaan informasi medis mereka.
  7. Hak atas Informasi, Pendidikan, dan Dukungan dalam Pengambilan Keputusan: Pasien berhak menerima informasi yang lengkap dan jelas tentang kondisi kesehatan mereka dan terlibat dalam semua keputusan yang berkaitan dengan perawatan mereka.
  8. Hak untuk Mengakses Rekam Medis: Pasien berhak mengakses rekam medis mereka dalam format yang dapat digunakan dan dimengerti, serta meminta koreksi atas ketidakakuratan faktual.
  9. Hak untuk Didengar dan Resolusi yang Adil: Pasien berhak menyampaikan pengalaman mereka, mengajukan keluhan, dan berpartisipasi dalam proses penyelidikan dan resolusi yang adil terhadap insiden yang terjadi.
  10. Hak untuk Keterlibatan Pasien dan Keluarga: Pasien berhak aktif berpartisipasi sebagai mitra dalam perawatan mereka, termasuk membuat keputusan tentang perawatan dan mengelola risiko yang mungkin terjadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan