Al-Qur’an, Keserakahan, dan Keadilan Ekonomi

Gambar
Banyak orang memahami bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Makkah terutama berbicara tentang keimanan, tauhid, hari akhir, dan penolakan terhadap penyembahan berhala. Sementara itu, aturan-aturan kehidupan dianggap baru banyak diturunkan setelah Nabi Muhammad saw. berhijrah ke Madinah. Pemahaman tersebut tidak sepenuhnya keliru. Namun, apabila ayat-ayat Makkiyah dipelajari lebih dalam, akan terlihat bahwa Al-Qur’an sejak awal juga memberikan perhatian besar terhadap persoalan ekonomi, kekuasaan, kesenjangan sosial, dan keserakahan manusia. Dalam khutbahnya, Nouman Ali Khan menjelaskan bahwa kritik Al-Qur’an pada masa Makkah tidak semata-mata ditujukan kepada seluruh orang yang belum beriman. Banyak kritik tersebut secara khusus diarahkan kepada kelompok elite Quraisy, yaitu orang-orang yang memiliki kekayaan, pengaruh sosial, kekuasaan politik, atau kedudukan keagamaan. Al-Qur’an Mengkritik Elite yang Korup Sebagian besar masyarakat Makkah pada masa itu hidup dalam keadaan sed...

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

 


  1. Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai: Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam.
  2. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman: Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi.
  3. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi: Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional.
  4. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional: Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional.
  5. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi: Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain yang mudah diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas.
  6. Hak atas Martabat, Hormat, Tanpa Diskriminasi, Privasi, dan Kerahasiaan: Pasien berhak untuk diperlakukan dengan martabat dan rasa hormat, mendapatkan perlindungan privasi dan kerahasiaan informasi medis mereka.
  7. Hak atas Informasi, Pendidikan, dan Dukungan dalam Pengambilan Keputusan: Pasien berhak menerima informasi yang lengkap dan jelas tentang kondisi kesehatan mereka dan terlibat dalam semua keputusan yang berkaitan dengan perawatan mereka.
  8. Hak untuk Mengakses Rekam Medis: Pasien berhak mengakses rekam medis mereka dalam format yang dapat digunakan dan dimengerti, serta meminta koreksi atas ketidakakuratan faktual.
  9. Hak untuk Didengar dan Resolusi yang Adil: Pasien berhak menyampaikan pengalaman mereka, mengajukan keluhan, dan berpartisipasi dalam proses penyelidikan dan resolusi yang adil terhadap insiden yang terjadi.
  10. Hak untuk Keterlibatan Pasien dan Keluarga: Pasien berhak aktif berpartisipasi sebagai mitra dalam perawatan mereka, termasuk membuat keputusan tentang perawatan dan mengelola risiko yang mungkin terjadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)