Milad ke-113 Muhammadiyah di Mandomai: Merajut Silaturahmi dan Semangat Membangun Kapuas

Gambar
  Pada hari Sabtu, 29 November 2025, halaman Masjid Syuhada di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, tampak lebih ramai dari biasanya. Ratusan warga berkumpul untuk menghadiri Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113 yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang (PC) Muhammadiyah Mandomai. Suasana penuh kekeluargaan terasa sejak awal acara, dengan masyarakat, tokoh agama, dan pejabat daerah hadir bersama untuk menyemarakkan peringatan hari bersejarah bagi organisasi Islam besar di Indonesia ini. Seni dan Budaya Mengawali Acara Sambil menunggu kedatangan rombongan Bupati Kapuas, panitia mengisi waktu dengan penampilan seni dari warga setempat. Acara diawali dengan tarian-tarian tradisional diantaranya Tari Napokong Anak yang memeriahkan suasana.  Setelah itu, para pendekar muda menampilkan kebolehan mereka dalam seni bela diri melalui Pencak Silat Tapak Suci Putih. Tepuk tangan meriah mengiringi setiap gerakan, menandakan kebanggaan masyarakat terhadap potensi generasi muda ...

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

 


  1. Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai: Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam.
  2. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman: Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi.
  3. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi: Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional.
  4. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional: Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional.
  5. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi: Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain yang mudah diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas.
  6. Hak atas Martabat, Hormat, Tanpa Diskriminasi, Privasi, dan Kerahasiaan: Pasien berhak untuk diperlakukan dengan martabat dan rasa hormat, mendapatkan perlindungan privasi dan kerahasiaan informasi medis mereka.
  7. Hak atas Informasi, Pendidikan, dan Dukungan dalam Pengambilan Keputusan: Pasien berhak menerima informasi yang lengkap dan jelas tentang kondisi kesehatan mereka dan terlibat dalam semua keputusan yang berkaitan dengan perawatan mereka.
  8. Hak untuk Mengakses Rekam Medis: Pasien berhak mengakses rekam medis mereka dalam format yang dapat digunakan dan dimengerti, serta meminta koreksi atas ketidakakuratan faktual.
  9. Hak untuk Didengar dan Resolusi yang Adil: Pasien berhak menyampaikan pengalaman mereka, mengajukan keluhan, dan berpartisipasi dalam proses penyelidikan dan resolusi yang adil terhadap insiden yang terjadi.
  10. Hak untuk Keterlibatan Pasien dan Keluarga: Pasien berhak aktif berpartisipasi sebagai mitra dalam perawatan mereka, termasuk membuat keputusan tentang perawatan dan mengelola risiko yang mungkin terjadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas