Donasi Bencana Puting Beliung di Desa Muara Dadahup, Kapuas

Gambar
  Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PDM Kapuas bersama Lazismu membuka donasi untuk membantu warga terdampak bencana angin puting beliung di Desa Muara Dadahup, Kabupaten Kapuas. Peristiwa ini mengakibatkan 38 unit rumah rusak dan 43 kepala keluarga terdampak . Untuk itu, masyarakat diajak menyalurkan donasi sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap para korban. Donasi dapat disalurkan melalui rekening: BRI 3431.01.023648-53-8 a.n. Sri Agustina Konfirmasi transfer: 0853-8856-9947 Bantuan akan diserahkan langsung pada 7 September 2025 . Selain itu, bagi tenaga kesehatan maupun mahasiswa yang turut berdonasi, tersedia e-sertifikat pengabdian masyarakat . Mari bersama kita ringankan beban saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah.

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

 


  1. Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai: Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam.
  2. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman: Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi.
  3. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi: Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional.
  4. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional: Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional.
  5. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi: Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain yang mudah diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas.
  6. Hak atas Martabat, Hormat, Tanpa Diskriminasi, Privasi, dan Kerahasiaan: Pasien berhak untuk diperlakukan dengan martabat dan rasa hormat, mendapatkan perlindungan privasi dan kerahasiaan informasi medis mereka.
  7. Hak atas Informasi, Pendidikan, dan Dukungan dalam Pengambilan Keputusan: Pasien berhak menerima informasi yang lengkap dan jelas tentang kondisi kesehatan mereka dan terlibat dalam semua keputusan yang berkaitan dengan perawatan mereka.
  8. Hak untuk Mengakses Rekam Medis: Pasien berhak mengakses rekam medis mereka dalam format yang dapat digunakan dan dimengerti, serta meminta koreksi atas ketidakakuratan faktual.
  9. Hak untuk Didengar dan Resolusi yang Adil: Pasien berhak menyampaikan pengalaman mereka, mengajukan keluhan, dan berpartisipasi dalam proses penyelidikan dan resolusi yang adil terhadap insiden yang terjadi.
  10. Hak untuk Keterlibatan Pasien dan Keluarga: Pasien berhak aktif berpartisipasi sebagai mitra dalam perawatan mereka, termasuk membuat keputusan tentang perawatan dan mengelola risiko yang mungkin terjadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas