Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pembatal Keimanan

Donasi Bencana Puting Beliung di Desa Muara Dadahup, Kapuas

Gambar
  Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PDM Kapuas bersama Lazismu membuka donasi untuk membantu warga terdampak bencana angin puting beliung di Desa Muara Dadahup, Kabupaten Kapuas. Peristiwa ini mengakibatkan 38 unit rumah rusak dan 43 kepala keluarga terdampak . Untuk itu, masyarakat diajak menyalurkan donasi sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap para korban. Donasi dapat disalurkan melalui rekening: BRI 3431.01.023648-53-8 a.n. Sri Agustina Konfirmasi transfer: 0853-8856-9947 Bantuan akan diserahkan langsung pada 7 September 2025 . Selain itu, bagi tenaga kesehatan maupun mahasiswa yang turut berdonasi, tersedia e-sertifikat pengabdian masyarakat . Mari bersama kita ringankan beban saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah.

Syubhat yang terkait dengan pembatal keimanan (1)

Gambar
Oleh : Ustadz Suriani Jiddy, Lc www.muslim.or.id bisa dijadikan rujukan untuk masalah aqidah. ·         Bagaimana sikap kita terhadap orang-orang yang sudah secara nyata melakukan tindakan pembatal keimanan yang 10. o    Jawab: Para ulama sepakat bahwa barang siapa yang melakukan salah satu pembatal keimanan yang 10 (yang sudah dijelaskan) maka dia kafir atau murtad. o    Dalil apabila shahih dan sharih maka para ulama tidak pernah berbeda pendapat (sepakat) o    Berkenaan dengan masalah ini, dalilnya shahih dan sharih o    Masalahnya apakah bila kita melihat dengan mata kepala sendiri, maka kita bisa mengatakan langsung bahwa engkau adalah kafir. Kita tidak boleh memvonis seseorang yang secara nyata melakukan hal-hal yang membatalkan keimanan tersebut o    Vonis kafir adalah hak/wewenang pemerintah. Tidak seseorangpun selain pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengatakan bahw...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas