Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pembatal Keimanan

Kunjungan Kerja Pj. Bupati Kapuas dan Safari Ramadhan di Masjid Muhajirin Anjir Mambulau Barat

Gambar
  Pada hari Ahad, 17 Maret 2024 rombongan Safari Ramadhan Hervina Pulsa di Masjid Muhajirin. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat sekitar masjid. Kegiatan diawali dengan sambutan Camat Kapuas Timur dan ketua FKUB Kabupaten Kapuas. Ketua FKUB menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umara. Bupati Kapuas, Erlin Hardi menekankan pentingnya pendidikan keagamaan yang akan membentuk akhlak. Beliau kembali menekankan pentingnya persamaan dalam membangun Kapuas Barkah dan Beriman. Beliau juga meminta masukan dari masyarakat. Beliau ingin membangun dari desa. Hidup nyaman, sehat dan pintar adalah 3 hal yang ingin beliau wujudkan.  Dalam kesempatan juga diberikan bantuan rumah ibadah tahun 2024 kepada 4 masjid di Kecamatan Kapuas Timur.  Tausiyah Ramadhan membahas masalah berbagai kemuliaan yang diterima manusia selama Ramdhan. Tidurnya saja bernilai ibadah. Amal diterima, sehingga disarankan perbanyak ibadah. Salah satunya adalah tarawih. Sayangnya diakhir Ramadhan jamaah tarawih makin b

Syubhat yang terkait dengan pembatal keimanan (1)

Gambar
Oleh : Ustadz Suriani Jiddy, Lc www.muslim.or.id bisa dijadikan rujukan untuk masalah aqidah. ·         Bagaimana sikap kita terhadap orang-orang yang sudah secara nyata melakukan tindakan pembatal keimanan yang 10. o    Jawab: Para ulama sepakat bahwa barang siapa yang melakukan salah satu pembatal keimanan yang 10 (yang sudah dijelaskan) maka dia kafir atau murtad. o    Dalil apabila shahih dan sharih maka para ulama tidak pernah berbeda pendapat (sepakat) o    Berkenaan dengan masalah ini, dalilnya shahih dan sharih o    Masalahnya apakah bila kita melihat dengan mata kepala sendiri, maka kita bisa mengatakan langsung bahwa engkau adalah kafir. Kita tidak boleh memvonis seseorang yang secara nyata melakukan hal-hal yang membatalkan keimanan tersebut o    Vonis kafir adalah hak/wewenang pemerintah. Tidak seseorangpun selain pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengatakan bahwa seseorang itu kafir. Pemerintah ketika mengeluarkan suatu keputusan, tentu memilik

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan