Donasi Bencana Puting Beliung di Desa Muara Dadahup, Kapuas

Gambar
  Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PDM Kapuas bersama Lazismu membuka donasi untuk membantu warga terdampak bencana angin puting beliung di Desa Muara Dadahup, Kabupaten Kapuas. Peristiwa ini mengakibatkan 38 unit rumah rusak dan 43 kepala keluarga terdampak . Untuk itu, masyarakat diajak menyalurkan donasi sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap para korban. Donasi dapat disalurkan melalui rekening: BRI 3431.01.023648-53-8 a.n. Sri Agustina Konfirmasi transfer: 0853-8856-9947 Bantuan akan diserahkan langsung pada 7 September 2025 . Selain itu, bagi tenaga kesehatan maupun mahasiswa yang turut berdonasi, tersedia e-sertifikat pengabdian masyarakat . Mari bersama kita ringankan beban saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah.

Syubhat yang terkait dengan pembatal keimanan (1)



Oleh : Ustadz Suriani Jiddy, Lc

www.muslim.or.id bisa dijadikan rujukan untuk masalah aqidah.
·        Bagaimana sikap kita terhadap orang-orang yang sudah secara nyata melakukan tindakan pembatal keimanan yang 10.
o   Jawab: Para ulama sepakat bahwa barang siapa yang melakukan salah satu pembatal keimanan yang 10 (yang sudah dijelaskan) maka dia kafir atau murtad.
o   Dalil apabila shahih dan sharih maka para ulama tidak pernah berbeda pendapat (sepakat)
o   Berkenaan dengan masalah ini, dalilnya shahih dan sharih
o   Masalahnya apakah bila kita melihat dengan mata kepala sendiri, maka kita bisa mengatakan langsung bahwa engkau adalah kafir. Kita tidak boleh memvonis seseorang yang secara nyata melakukan hal-hal yang membatalkan keimanan tersebut
o   Vonis kafir adalah hak/wewenang pemerintah. Tidak seseorangpun selain pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengatakan bahwa seseorang itu kafir. Pemerintah ketika mengeluarkan suatu keputusan, tentu memiliki pertimbangan yang kuat. Umat Islam diwajibkan untuk mengikuti “ulil amri” (taat kepada penguasa). Ketaatan kepada ulil amri disejajarkan dengan taat kepada Allah dan Rasul-Nya, selama ulil amri tidak memerintah kepada kemaksiatan. Disinilah pentingnya kita untuk belajar untuk mengetahui apa yang diajarkan oleh para salafus-shalih.
o   Harus dibedakan antara orang yang melakukan perbuatan kafir dan perbuatan kafir itu sendiri.
o   Orang yang membom sana sini karena mereka mengkafirkan orang lain. Mereka beranggapan karena mereka kafir maka halal darahnya.
o   Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru, setiap perkara baru adalah bid’ah dan bid’ah adalah sesat dan sesat di neraka. Kemudian kita melihat orang yang melakukan bid’ah dikatakan : ente dineraka. Ini tidak boleh. Perbuatannya bid’ah, orangnya tidak boleh langsung divonis ahli bid’ah atau ahli neraka. Disinilah pentingnya kita membicarakan masalah syubhat.
·        Syubuhat (jamak dari syubhah). Secara bahasa artinya mirip atau samar dari kata shabih (semisal). Adanya kesamaran antara kebenaran dan kebatilan, sehingga tampak pada kasat mata sebagai sesuatu yang benar padahal sebenarnya batil. Para ulama menjelaskan semua penyimpangan muaranya dua:
o   Mengikuti hawa nafsu
o   Mengikuti syubhat
·        Syekh Muhammad Hasan (Bahaya Syubhat), bagaimana banyaknya maksiat yang dilakukan oleh seseorang tidak sebanding dengan bahaya syubhat. Kalau maksiat setiap orang tahu. Tidak ada yang mengingkari keharaman khamr.  Kalau syubhat, hanya orang berilmu saja yang tahu.
·        Orang bodoh tidak boleh bicara tentang masalah agama. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, lebih baik berkata baik atau diam.
·        Ijtihad adalah upaya sekuat tenaga untuk menghasilkan produk hukum.
·        Rasulullah berfatwa: orang yang paling berani berfatwa adalah orang yang paling berani masuk ke dalam neraka. Ibnu Qayyim: orang yang berfatwa adalah orang menandatangani atas nama Allah.
·        Kalau kita menukil fatwa.
·        Masalah bid’ah, ada yang mengatakah bahwa bid’ah itu tidak hanya dlalalah, tapi juga ada yang hasanah.
·        Kita harus memberikan sifat kepada benda. Setiap benda itu ada sifatnya. Orang yang menganggap bahwa hadits yang mengatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat, maka harus ada tambahan penjelasan bahwa bid’ah yang dilarang itu adalah bid’ah yang buruk. Jadi haditsnya diperjelas dengan “kullu bid’ah sayyiatin dhalalah”
·        Hukum shalat dibelakang orang yang fasik –
o   Sofyan Ats-Tsauri – bid’ah itu lebih disukai oleh iblis dibandingkan dengan maksiat. Orang lebih sulit untuk bertaubat dari perbuatan bid’ah daripada maksiat. Mereka menganggap bahwa bid’ah tersebut ibadah.
o   Pendapat yang paling kuat – sah shalat dibelakang orang fasik (Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnah menjelaskan). Kalau orang fasik itu shalatnya sah untuk dirinya sendiri maka sah juga orang yang mengikutinya.
·        Memperingati ulang tahun tidak terkait dengan masalah keyakinan (Salman Al-Audah). Ulama Eropa – itu  Cuma masalah muamalah. Peringatan ulang tahun, apakah istimewanya? Dengan adanya penambahan umur, untuk apa dirayakan, lebih baik kita melakukan muhasabah. Kaidah dalam agama: untuk urusan muamalah – selama tidak ada larangan, silahkan dikerjakan. Sama dengan peringatan Hari Ibu, Peringatan Hari Kemerdekaan. Ibadah yang dimaksud adalah yang khas. Adapun perkara-perkara keseharian kita, itu bukan ibadah, tapi diniatkan sebagai ibadah.
·        Bagaimana dengan menyanyi:
o   Menyanyi dengan music – para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan boleh ada yang mengatakan tidak. Qardhawi mengatakan bahwa dalilnya berkisar ada yang shahih tapi tidak sharih, ada yang sharih tapi tidak shahih. Para ulama mengatakan kalau syairnya baik- maka dia termasuk kategori yang dibolehkan.
·        Penentuan 1 Syawal dan 1 Ramadhan,  9 Zulhijjah adalah wewenang pemerintah saja. Karena masuknya Ramadhan dan Syawal para ulama berbeda pendapat. Para ulama memfatwakan, wajib mengikuti pemerintah. Sehingga perbedaan itu tidak terjadi lagi. Apabila pemerintah salah maka pemerintah yang menanggung dosanya, bukan kita.
·        Orang yang berijtihad bila benar dapat dua pahala, bila salah dapat satu pahala.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas