Postingan

Menampilkan postingan dengan label Remunerasi

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

RS Kapuas Berbagi Pengetahuan Tentang Remunerasi Dengan RS Pulang Pisau

Gambar
Peserta dari RSUD Pulang Pisau (3 orang di bagian kanan) Pada hari Selasa, 17 Februari 2015 bertempat di aula rumah sakit dilaksanakan kegiatan berbagi pengetahuan tentang remunerasi. Kegiatan ini diikuti oleh staf RSUD Pulang Pisau dengan nara sumber dari RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Bapak Sungkowo Puji Basuki. Dalam kesempatan ini Bapak Basuki menyampaikan pengalamannya dalam menyusun remunerasi ini serta berbagai kendala yang dihadapi. Kemudian beliau menjelaskan mengenai berbagai poin yang sudah disepakati oleh seluruh pengampu kepentingan di rumah sakit.

Mulai 1 Mei 2014 RSUD Aktifkan Lagi Sidik Jari Plus

Gambar
Bapak Muhlan sedang menunjukkan mesin sidik jari plus RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo sudah mulai menerapkan sistem remunerasi. Sistem ini mengharuskan penghitungan jumlah jam kerja pegawai dilakukan secara akurat. Untuk mencapai hal tersebut, rumah sakit kembali menerapkan absensi dengan menggunakan mesin sidik jari plus. Berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan sidik jari biasa, sekarang alat ini mampu mendeteksi perbedaan iris yang ada di mata. Pegawai rumah sakit cukup mendaftarkan diri dengan menatap kamera yang ada di alat tersebut, secara otomatis, mesin akan mendeteksi iris sang pegawai dan merekamnya. Setelah direkam, maka bila kemudian dia kembali menatap kamera tersebut, maka mesin akan mencatat kapan sang pegawai berada di rumah sakit.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan