Postingan

Menampilkan postingan dengan label Spesialis Kulit dan Kelamin

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

dr. Mira Rachmanita Rachman, SpKK pamitan

Gambar
dr. Nita berpamitan dalam rapat komite medik Sejak hari Selasa, 12 Desember 2017 yang lalu, dr. Nita (panggilan dr. Mira Rachmanita Rachman, SpKK) sudah berpamitan dengan para dokter dalam pertemuan komite medik di aula RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo. Kemudian minggu lalu beliau juga sudah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi untuk pindah mengikuti suami terhitung mulai tanggal 19 Desember 2017. Hari ini, 18 Desember 2017, dr. Nita sudah berpamitan dengan para staf rumah sakit dan sudah tidak lagi melayani pasien. 

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan