Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tarantang

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Peresmian hasil pembangunan di Lamunti, Tarantang dan Sei Kapar

Gambar
Bupati dan Ketua Tim Penggerak PKK Pada hari Rabu, 1 Maret 2017, Bupati Kapuas beserta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas meresmikan hasil-hasil pembangunan sebagai berikut: Peresmian Poskesdes di Desa Sei Kapar Jalan dan jembatan di Desa Tarantang Feri penyeberangan di Desa Lamunti Masyarakat di Desa Lamunti mengatakan bahwa mereka sudah lama tidak dikunjungi oleh Bupati Kapuas. 

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan