Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Peresmian hasil pembangunan di Lamunti, Tarantang dan Sei Kapar

Bupati dan Ketua Tim Penggerak PKK
Pada hari Rabu, 1 Maret 2017, Bupati Kapuas beserta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas meresmikan hasil-hasil pembangunan sebagai berikut:

  • Peresmian Poskesdes di Desa Sei Kapar
  • Jalan dan jembatan di Desa Tarantang
  • Feri penyeberangan di Desa Lamunti
Masyarakat di Desa Lamunti mengatakan bahwa mereka sudah lama tidak dikunjungi oleh Bupati Kapuas. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan