Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tingang

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Burung Tingang di Timpah

Gambar
Burung Tingang Ketika rombongan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas berkunjung ke Kecamatan Timpah, salah satu anggota rombongan menyempatkan diri untuk mengabadikan foto Burung Tingang. Burung ini menjadi simbol bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Banyak sekali nama yang menggunakan kata "Tingang", misalnya nama sanggar tari di Kapuas, Tingang Menteng Panunjung Tarung. Lambang burung tingang berada dimana-mana bahkan sekarang sudah menjadi salah satu hiasan di bundaran besar. Gambar burung ini juga ada pada lambang Kalimantan Tengah. Bagi penganut Kaharingan, Burung Tingang memiliki makna tersendiri.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan