Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tugas Belajar

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Calon Peserta Tugas Belajar SDM Kesehatan dari Kapuas

Berdasarkan informasi dari Badan Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, ada dua orang dari Kalimantan Tengah yang menjadi Calon Peserta Tugas Belajar SDM Kesehatan yaitu: Edwin Rohadi, SKM dari Puskesmas Palangkau, akan mengikuti seleksi akademik di S2 Gizi Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI). Novi Utomi, Amd dari RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, akan mengikuti seleksi akademik di S1 Gizi di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI). Semoga pendidikan di kelas reguler kelak bisa berjalan dengan lancar. Sumber: PPSDMK Kementerian Kesehatan RI

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan