Postingan

Menampilkan postingan dengan label e-Buzz

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

e-Buzz BRI

Gambar
e-Buzz BRI parkir di rumah sakit Kapuas Menurut keterangan situs BRI  per tanggal 31 Desember 2013 yang lalu, BRI memiliki 50 e-Buzz BRI di seluruh Indonesia. Saat parkir di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, petugas e-Buzz menjelaskan bahwa mereka berada di Kapuas selama satu minggu. Mereka berkeliling di beberapa lokasi seperti Basarang, pasar dan rumah sakit. eBuzz ini melayani penarikan tunai melalui ATM yang ada di mobil tersebut, mereka juga melayani setoran tunai melalui teller yang ada di mobil tersebut. Mereka parkir di rumah sakit juga untuk melayani pasien yang ingin menyetor premi BPJS Kesehatan melalui BRI.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan