Postingan

Menampilkan postingan dengan label peran gender dalam islam

Sinergi Besar Muhammadiyah Kapuas: AMM, LazisMu, dan MDMC Tebar Paket Takjil

Gambar
  ​ KUALA KAPUAS  – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Kapuas di bawah naungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) menggelar aksi tebar takjil kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur organisasi. Selain Organisasi Otonom (Ortom) seperti Pemuda Muhammadiyah, NA, IMM, dan IPM, kegiatan ini juga didukung penuh oleh  LazisMu  sebagai lembaga amil zakat dan  MDMC  (Muhammadiyah Disaster Management Center) yang terjun langsung dalam pengamanan serta teknis di lapangan. ​Ratusan paket takjil dibagikan kepada para pengendara, pengemudi mobil, hingga pejalan kaki yang melintas di titik strategis pusat kota menjelang waktu berbuka. Sinergi antara LazisMu yang menghimpun donasi serta MDMC yang mengawal kelancaran aksi membuat distribusi bantuan berjalan sangat tertib dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama bagi mereka yang masih dalam perjalanan. ​Aksi kolaboratif ini merupakan wujud nyata implementasi nilai-nilai Al-Ma'un, yaitu semanga...

Pernikahan dan Peran Gender dalam Islam: Melampaui Sekadar Hak dan Kewajiban

Gambar
  Di tengah dunia yang serba cepat dan penuh tuntutan, banyak anak muda—bahkan pasangan yang sudah menikah—mulai bertanya: Masih relevankah pernikahan? Bagaimana seharusnya peran suami dan istri dalam Islam di era sekarang, ketika biaya hidup naik, keduanya sama-sama lelah bekerja, dan media sosial memamerkan “rumah tangga sempurna” yang terasa jauh dari kenyataan? Tulisan ini merangkum gagasan bahwa pernikahan dalam Islam bukan hanya soal daftar hak dan kewajiban, tetapi sebuah amanah suci yang dibangun di atas kasih sayang, tanggung jawab, dan akhlak mulia. 1. Pernikahan dalam Al-Qur’an dan Sunnah: Lebih dari Sekadar Kontrak Al-Qur’an menggambarkan pernikahan sebagai tanda kebesaran Allah , tempat manusia menemukan ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat. Pernikahan bukan sekadar “status sosial” atau “legalitas hubungan”, melainkan jalan ibadah yang menyatukan dua jiwa untuk saling menolong menuju ridha Allah. Nabi ﷺ menegaskan bahwa: Pernikahan adal...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas