Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Aplikasi Inovasi Pelayanan Publik - Biro Umum Provinsi Kalimantan Tengah

Sayap kiri kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Pada hari Senin, 23 November 2015, Biro Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik. Keesokan harinya, Selasa, 24 November 2015 salah seorang staf RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas mendatangi kantor gubernur untuk meminta tanda tangan SPPD dalam rangka menghadiri pertemuan kemarin. Tatkala bertanya ke bagian Tata Usaha Gubernur, mereka langsung mengarahkan ke Biro Umum. Tatkala mendatangi Biro Umum, langsung diarahkan ke bagian Tata Usaha. Mereka langsung menerima dengan baik, meminta untuk mengisi buku tamu, sekaligus pada saat yang sama mereka mencarikan pejabat yang bisa menandatangani SPPD tersebut. Sekitar 5 menit, SPPD tersebut sudah ditandatangani dan sudah dicap. Ajungan jempol untuk Biro Umum Pemprov Kalteng.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan