Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

dr. Topan Brian Kitting, SpBA pulang kampung

Foto bersama dr. Topan Brian Kitting, Sp.BA (duduk, ketiga dari kiri)
Pada hari Sabtu, 22 Oktober 2016 bertempat di aula RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dilaksanakan kegiatan Round Table Discussion dengan topik "Diagnosis dan Penatalaksanaan Sepsis Update 2016". Pembicara dalam pertemuan tersebut adalah dr. Topan Brian Kitting, Sp.BA. Beliau adalah dokter spesialis bedah yang pernah bertugas di rumah sakit Kapuas. Beliau meneruskan pendidikan Spesialis Bedah Anak di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Saat ini beliau bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Rawamangun, Jakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kapuas bekerja sama dengan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Peserta pertemuan ini adalah para dokter umum dan dokter spesialis yang ada di Kabupaten Kapuas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan