Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

dr. R. Bopi Yudha Sapa, SpPK - dokter spesialis patologi klinik tetap di RSUD Kapuas

dr. R. Bopi Yudha Sapa, MMR, M.Sc, SpPK
Setelah bertahun-tahun RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo tidak memiliki dokter spesialis patologi klinik (penanggung jawab laboratorium klinik), maka terhitung pada hari Rabu, 15 Maret 2017 yang lalu, dr. R. Bopi Yudha Sapa, MMR, M.Sc, SpPK mulai bertugas. Beliau lulusan dari Universitas Gadjah Mada untuk spesialis dan M.Sc serta lulusan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta untuk magister manajemen rumah sakitnya. Diharapkan dengan keberadaan beliau, apa yang sudah dijalankan oleh dr. Arlan Prabowo, SpPK (dokter sebelumnya) dapat diteruskan dan ditingkatkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan