Postingan

Menampilkan postingan dengan label Misinformasi

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Siapa yang rentan terhadap misinformasi kesehatan online

Gambar
  Sebanyak 923 orang dari Amerika diminta untuk memberi peringkat terhadap keakuratan dan pengaruh dari posting media sosial yang benar dan salah tentang pengobatan statin, terapi kanker dan vaksin Human Papilloma Virus (HPV) dan kemudian merespon terhadap pertanyaan perbedaan individu dan geografi. Kesimpulan penelitian tersebut adalah:  Orang yang rentan terhadap misinformasi online tentang satu topi kesehatan mungkin rentan terhadap berbagai jenis misinformasi kesehatan. Orang-orang yang lebih rentan terhadap misinformasi memiliki karakteristik sebagai berikut: kurang pendidikan dan literasi kesehatan kurang percaya dengan pelayanan kesehatan memiliki perilaku yang lebih positif terhadap pengobatan alternatif Sumber: Who Is Susceptible to Online Health Information

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan