Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pembatal Keimanan

Sinergi Besar Muhammadiyah Kapuas: AMM, LazisMu, dan MDMC Tebar Paket Takjil

Gambar
  ​ KUALA KAPUAS  – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Kapuas di bawah naungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) menggelar aksi tebar takjil kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur organisasi. Selain Organisasi Otonom (Ortom) seperti Pemuda Muhammadiyah, NA, IMM, dan IPM, kegiatan ini juga didukung penuh oleh  LazisMu  sebagai lembaga amil zakat dan  MDMC  (Muhammadiyah Disaster Management Center) yang terjun langsung dalam pengamanan serta teknis di lapangan. ​Ratusan paket takjil dibagikan kepada para pengendara, pengemudi mobil, hingga pejalan kaki yang melintas di titik strategis pusat kota menjelang waktu berbuka. Sinergi antara LazisMu yang menghimpun donasi serta MDMC yang mengawal kelancaran aksi membuat distribusi bantuan berjalan sangat tertib dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama bagi mereka yang masih dalam perjalanan. ​Aksi kolaboratif ini merupakan wujud nyata implementasi nilai-nilai Al-Ma'un, yaitu semanga...

Syubhat yang terkait dengan pembatal keimanan (1)

Gambar
Oleh : Ustadz Suriani Jiddy, Lc www.muslim.or.id bisa dijadikan rujukan untuk masalah aqidah. ·         Bagaimana sikap kita terhadap orang-orang yang sudah secara nyata melakukan tindakan pembatal keimanan yang 10. o    Jawab: Para ulama sepakat bahwa barang siapa yang melakukan salah satu pembatal keimanan yang 10 (yang sudah dijelaskan) maka dia kafir atau murtad. o    Dalil apabila shahih dan sharih maka para ulama tidak pernah berbeda pendapat (sepakat) o    Berkenaan dengan masalah ini, dalilnya shahih dan sharih o    Masalahnya apakah bila kita melihat dengan mata kepala sendiri, maka kita bisa mengatakan langsung bahwa engkau adalah kafir. Kita tidak boleh memvonis seseorang yang secara nyata melakukan hal-hal yang membatalkan keimanan tersebut o    Vonis kafir adalah hak/wewenang pemerintah. Tidak seseorangpun selain pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengatakan bahw...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas