Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pembatal Keimanan

Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Syubhat yang terkait dengan pembatal keimanan (1)

Gambar
Oleh : Ustadz Suriani Jiddy, Lc www.muslim.or.id bisa dijadikan rujukan untuk masalah aqidah. ·         Bagaimana sikap kita terhadap orang-orang yang sudah secara nyata melakukan tindakan pembatal keimanan yang 10. o    Jawab: Para ulama sepakat bahwa barang siapa yang melakukan salah satu pembatal keimanan yang 10 (yang sudah dijelaskan) maka dia kafir atau murtad. o    Dalil apabila shahih dan sharih maka para ulama tidak pernah berbeda pendapat (sepakat) o    Berkenaan dengan masalah ini, dalilnya shahih dan sharih o    Masalahnya apakah bila kita melihat dengan mata kepala sendiri, maka kita bisa mengatakan langsung bahwa engkau adalah kafir. Kita tidak boleh memvonis seseorang yang secara nyata melakukan hal-hal yang membatalkan keimanan tersebut o    Vonis kafir adalah hak/wewenang pemerintah. Tidak seseorangpun selain pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengatakan bahwa seseorang itu kafir. Pemerintah ketika mengeluarkan suatu keputusan, tentu memilik

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan