Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pos Malaria Desa

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Pos Malaria Desa Tuanan

Gambar
Pos Malaria Desa (Pos Maldes) Tuanan Pada hari Jum'at, 18 April 2014 rombongan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Bu Rita Juliawati) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas (Pak Raison, Bu Tri Setyautami dan Bu Anih) dan Puskesmas Mantangai (Erlinawati) melakukan peninjauan terhadap Pos Malaria Desa (Pos Maldes) yang ada di Dusun Tuanan, Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai. Saat dikunjungi, petugas Pos Maldes tidak berada di tempat. Untuk menjembatani komunikasi dengan petugas Pos Maldes ini, rombongan melibatkan pihak desa Tumbang Mangkutup.  

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan