Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Penyelenggaraan Jenazah Mr. X

Jenazah Mr. X sedang dibawa ke liang kubur
Minggu lalu, RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo merawat pasien kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Maluen, Kecamatan Basarang. Setelah dirawat, pasien meninggal dunia. Karena pasien ini tidak memiliki identitas maka penyelenggaraan jenazahnya ditangani oleh Pemda Kabupaten Kapuas. Pada hari Minggu, 12 September 2010, jenazah tersebut dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di Pemakaman Muslim, Jl. A. Yani, Kuala Kapuas.

Prosesi pemakaman berlangsung sederhana, dihadiri oleh para penggali kubur, petugas penyelenggara jenazah, petugas dari kamar jenazah dan perawat rumah sakit. Penguburan ini disaksikan oleh petugas Satlantas Polres Kapuas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan