Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten Kapuas 2010

Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat melalui Puskesmas untuk memperoleh akses dan pemerataan pelayanan kesehatan bersifat promotif dan preventif.

Tujuan Umum
Meningkatnya akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif dan preventif untuk mewujudkan pencapaian target Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan Millenium Development Goals pada tahun 2015.

Tujuan Khusus
  1. Masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.
  2. Tersedianya dukungan biaya untuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif bagi masyarakat.
  3. Terselenggaranya proses Lokakarya Mini di Puskesmas dalam perencanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Tahun 2010 ini, masing-masing puskesmas mendapatkan anggaran sebesar Rp 22.000.000. Jumlah puskesmas di Kabupaten Kapuas adalah sebanyak 23 puskesmas. Jumlah dana BOK yang diterima oleh Kabupaten Kapuas adalah sebesar Rp 506.000.000. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan