Tuna Wisma

Tuna wiswa yang sering mangkal di Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 masih berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Oleh karena itu fenomena diatas ini tetap perlu mendapatkan perhatian dari kita (pemerintah dan masyarakat). Semoga ada pihak yang segera dapat mengambil inisiatif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas