Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien
Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain
Untuk menambahkan informasi kegiatan tersebut perkenankan saya menyampaikan beberapa hal mengenai kegiatan lounching PKH kabupaten kapuas, kegiatan tidak jadi dilaksanakan pada hari rabu tetapi dilaksanakan pada hari kamis jam 08.30 WIB, tanggal 23 Desember 2010. Penyerahan Bantuan PKH Kepada 8 (delapan)RTSM perwakilan di 8 kecamatan yaitu kecamatan selat, Basarang, Pulau Petak, Mantangai, Kapuas Kuala, Kapuas Tmur, Kapuas Murung dan Kapuas timur diserahkan secara simbolis oleh Bapak Bupati Kapuas.
BalasHapus