Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Apel Gabungan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 3 Januari 2010 bertempat di halaman kantor Bupati Kapuas, Jl. Pemuda Km. 5,5 Kuala Kapuas. Dalam kesempatan ini Bupati Kapuasa berkenan menjadi Pembina Apel sekaligus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomo 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Apel dimulai tepat waktu, setelah waktu yang ditentukan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja langsung menutup pintu gerbang kantor Bupati Kapuas, sehingga para pegawai yang terlambat datang tidak bisa memasuki lapangan upacara.

Berikut ini adalah peraturan pemerintah yang disosialisasikan:

Komentar

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan