Apel Gabungan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 3 Januari 2010 bertempat di halaman kantor Bupati Kapuas, Jl. Pemuda Km. 5,5 Kuala Kapuas. Dalam kesempatan ini Bupati Kapuasa berkenan menjadi Pembina Apel sekaligus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomo 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Apel dimulai tepat waktu, setelah waktu yang ditentukan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja langsung menutup pintu gerbang kantor Bupati Kapuas, sehingga para pegawai yang terlambat datang tidak bisa memasuki lapangan upacara.

Berikut ini adalah peraturan pemerintah yang disosialisasikan:

Komentar

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas