Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Wlillem Than Sigai - Pemantauan Keaktifan Peserta PKH


Program Keluarga Harapan terus dipantau perkembangan dengan melihat beberapa aspek diantaranya:

  1. Keaktifan peserta yang hamil untuk memeriksakan kehamilannya di bidan atau sarana kesehatan setempat
  2. Keaktifan ibu yang memiliki balita untuk membawa anaknya ke Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
  3. Keaktifan anak usia sekolah untuk bersekolah
Bila mereka tidak aktif, maka santunan yang diberikan kepada mereka akan dikurangi pada kucuran dana berikutnya. Hal inilah yang saat ini dilakukan oleh Bapak Willem Than Sigai, SH yaitu melakukan pemantauan terhadap keaktifan peserta PKH yang didampinginya di Desa Pulau Petak.

Komentar

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan