Family Planning dan Tantangan Kesuburan: Saatnya Merancang Transisi Demografi

Gambar
Di banyak negara berkembang, program Family Planning telah menjadi tulang punggung pembangunan kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Namun, pertanyaan strategis mulai muncul: apakah kita sedang menuju krisis kesuburan seperti yang dialami negara maju? Dan jika ya, mengapa belum mulai memikirkan kebijakan pro-natalis sejak sekarang? 🔍 Family Planning: Fondasi Pembangunan, Bukan Tujuan Akhir Program Family Planning bertujuan mengendalikan kelahiran yang tidak diinginkan, menurunkan angka kematian ibu dan bayi, serta meningkatkan partisipasi perempuan dalam pendidikan dan ekonomi. Di negara berkembang seperti Indonesia, manfaat jangka pendek dan menengahnya sangat nyata: keluarga lebih sejahtera, anak-anak lebih sehat, dan negara menikmati bonus demografi. Namun, Family Planning bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Ia harus dilihat sebagai fase awal dalam siklus kebijakan demografi yang lebih luas. 📉 Negara Maju: Bukti Nyata Sulitnya Membalik Penurunan Kesuburan Negara-negara sepe...

Dzikir dan Do'a Sesudah Shalat

Oleh: Guru Parhani

Jasmani perlu hiasan. Hiasi rohani dengan akhlak yang baik dan etika. Adab (etika) itu diatas ilmu. Ilmu tanpa adab tidak ada cahaya. Upaya untuk memenuhi kebutuhan rohani harus kita lakukan agar do'a kita sesuai dengan usaha kita. Jangan sampai kita minta pintar tapi tidak belajar. Jangan sampai kita minta kaya tapi tidak bekerja.

Dalam shalat yang kita lakukan, ada syarat, rukun, sunat, makruh dan hal-hal yang membatalkan. Sunah bila dikerjakan akan memberikan nilai tambah terhadap ibadah yang dikerjakan. Makruh bila dikerjakan akan mengurangi nilai ibadah. Hal-hal yang membatalkan bila dikerjakan maka akan menghancurkan ibadah yang kita kerjakan.

Kita disunatkan untuk berzikir secara pelan sesudah shalat bila tidak ingin mengajarkan kepada jama'ah atau do'anya tidak ingin diamini oleh jama'ah.

Rasulullah pernah ditanya oleh para sahabat tentang waktu yang mustajab untuk berdo'a. Rasulullah menjawab: do'a yang dimohonkan ditengah malam (sesudah taqarrub) dan sehabis shalat-shalat yang diwajibkan. Jadi disunatkan sesudah shalat wajib ada wirid.

Abdul Wahab Asy-Sya'rani meriwayatkan bahwa Nabi Khidr berkata: Aku pernah menanya 24.000 nabi tentang suatu amaliah agar hamba aman dari hilangnya iman. Satupun tidak ada yang memberikan jawaban. Aku bertanya dengan Nabi Muhammad SAW. Nabi berkata: Aku bertanya dulu kepada Jibril tentang masalah ini. Jibril berkata: aku bertanya dulu kepada Tuhan. Allah berfirman: Barangsiapa membiasakan membaca: Ayat Kursi, Amana rasulu, syahidallah, kulillahumma, al-ikhlas, al-falaq, an-naas, fatihah setelah selesai shalat aman dari hilangnya iman.

Imam Syafi'i dalam kitab al-Um: Aku memilih bagi imam dan ma'mum membaca wirid do'a setelah salam dalam shalat. Wirid tidak menggantikan sunat ba'diyah.

Dimulai do'a dengan hamdalah dan shalawat atas nabi dan mengakhiri do'a dengan keduanya, dan amin. Disunatkan mengaminkan do'a imam meskipun dia hapal do'a imam tersebut (syaratnya kita mendengar do'a yang dibacakan oleh Imam).

Disunatkan mengangkat kedua tangan yang suci setinggi bahu dan disunatkan menyapu kedua tangan ke muka sesudah berdo'a dan sunat berhadap ke kiblat bila shalat sendiri atau sebagai ma'mum. Adapun imam yang afdhal menjadikan bahu kanan ke ma'mum dan bahu kiri ke kiblat. Berkata Ibnu Hajar: meskipun ketika berdo'a. Adapun berpalingnya imam tidak menafikan zikir dan do'a karena berpalingnya tersebut. Dan juga tidak menghilangkan mengerjakan sunat rawatib.

Tuntunan perkataan fuqaha: hasilnya pahala zikir meskipun dia tidak tahu maknanya. Imam Asnawi memprotes, hal ini berlaku pada membaca Qur'an. Diberi pahala orang yang baca Qur'an karena membacanya menjadi ibadah, berlainan dengan zikir yang bukan ayat Qur'an. Jadi mereka harus tahu artinya walaupun secara garis besar (keseluruhannya). Zikir sesudah shalat berupa ucapan: Subhanallah, Alhamdulillah dan Allahu Akbar merupakan sarana untuk membersarkan Allah.

Sesudah shalat disunatkan berpindah dari tempat shalat fardhu sebagai saksi baginya. Apabila dia malas berpindah maka dia memisahkan antara shalat fardhu dan shalat rawatib dengan kata-kata manusia.

Seseorang diperbolehkan melakukan shalat setelah shalat Ashar karena ada sebab, misalnya shalat tahiyatul masjid, sunat wudhu'.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas